Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskim AKP Afif Hasan di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa pemuda tersebut diketahui berinisial R (28) dari Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Menurut pengakuan R, dia bertemu dengan korban bersama temannya yang sedang mencuci baju di lanting di belakang rumah korban. Korban memanggil R dan terjadi percakapan di antara keduanya,” ucap Afif.
Keduanya lalu melanjutkan obrolan di tempat lain, di bawah pohon. Di bawah pohon, R langsung memeluk dan mencium korban, serta mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
Saat mengajak korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gunung Mas itu bersetubuh, R juga menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Setelah itu keduanya melakukan persetubuhan.
Baca juga: Pemprov beri penjelasan terkait lahan food estate 2.000 hektare di Gumas
“Itu menurut pengakuan R. Kami belum bisa meminta keterangan dari korban, karena korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun,” bebernya.
Menurut dia, korban mengalami pendarahan di alat kelaminnya, sehingga harus mendapat perawatan intensif di RSUD Kuala Kurun. Nantinya polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika kondisi korban sudah stabil.
R akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mihing Raya ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi di Gumas pada tahun 2021 ini. Sebelumnya juga terjadi di Kecamatan Tewah dan Kecamatan Manuhing.
Baca juga: Bupati Gumas: Tidak ada alasan bagi peserta didik tidak sekolah
Baca juga: Desa di Gumas mulai salurkan BLT DD 2021