Satgas COVID-19 Gumas tampung masukan terkait raperda prokes COvid-19

id Satgas COVID-19 Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kabupaten Gunung Mas, Gumas, Bupati Gumas, Jaya S Monong, Bupati Gunung Mas, raperda prokes

Satgas COVID-19 Gumas tampung masukan terkait raperda prokes COvid-19

Bupati Gumas Jaya S Monong membuka uji publik terhadap Raperda Protokol Kesehatan, di aula Bappedalitbang setempat, Senin (17/5/2021). ANTARA/HO – Diskominfosantik Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan, di Kuala Kurun, Senin.

Bupati Gumas Jaya S Monong saat membuka kegiatan mengatakan, uji publik merupakan tahapan dari proses pembahasan raperda, untuk mendapatkan masukan dari komponen masyarakat dalam rangka perbaikan draf raperda.

"Diharapkan peserta uji publik dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini, untuk saling memberi masukan, demi penyempurnaan raperda," ucap suami dari Mimie Mariatie itu.

Orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menyebut, nantinya raperda akan ditetapkan oleh DPRD Gumas menjadi peraturan daerah, dan diharap bermanfaat dan dapat diterapkan.

Menurut dia, percepatan dalam penanganan penyebaran virus corona sangat penting, dan perlu tindakan cepat dalam pemutusan mata rantai virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu China.

Oleh sebab itu, tutur dia, diperlukan suatu payung hukum dalam pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan juga dalam melakukan pen-disiplin-an masyarakat secara persuasif oleh berbagai pihak terkait.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada tahapan pra bencana, serta saat tanggap darurat dan pasca bencana.

"Tujuan adalah untuk menjamin terselenggara penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh," beber ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta bantu petugas melakukan vaksinasi rabies

Amanat undang-undang juga mengisyaratkan bahwa dalam penanggulangan bencana haruslah dilakukan secara komprehensif dan terpadu, dengan melibatkan peran serta seluruh pihak, baik masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 melalui BPBD Gumas, dengan memfasilitasi acara dan forum diskusi uji publik yang kita laksanakan pada hari ini," kata Jaya.

Uji publik dihadiri oleh sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua II DPRD  Gumas Neni Yuliani, Sekda Yansiterson, Asisten I Lurand, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan lainnya.

Baca juga: Perusahaan di Gumas diingatkan segera laporkan bukti pembayaran THR

Baca juga: Legislator Gumas sarankan lomba bercerita diperluas