Tes antigen di pos pengetatan temukan 11 orang reaktif
"Dari sebanyak 2.753 orang menjalani tes cepat antigen dengan hasil 2.742 orang negatif dan 11 orang reaktif,"
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa sebanyak 11 orang reaktif saat menjalani tes cepat antigen di pos pengetatan arus balik mudik Lebaran 2021.
"Dari sebanyak 2.753 orang menjalani tes cepat antigen dengan hasil 2.742 orang negatif dan 11 orang reaktif," kata Pandra, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan, mereka menjalani tes cepat antigen pada pos pengetatan di Jalan Tol Trans Sumatera pada Rest Area Km 172 B, Rest Area Km 87 B, Rest Area 20 B, dan pada jalan arteri Simpang Baruna, Pelabuhan BBJ, Pos Simpang Hatta, dan Pelabuhan Bakauheni sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pada periode itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 6.914 unit kendaraan, dan yang diputarbalik karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 sebanyak 725 unit kendaraan.
Pandra melanjutkan untuk kejadian kecelakaan lalu lintas sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 terdata sebanyak 31 kejadian, dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat sebanyak 14 orang, dan luka ringan sebanyak 28 orang, dan kerugian materiil sebesar Rp151 juta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan.
Dokumen itu berupa surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.
Kemudian surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose C19 berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos-pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Pandra pula.
"Dari sebanyak 2.753 orang menjalani tes cepat antigen dengan hasil 2.742 orang negatif dan 11 orang reaktif," kata Pandra, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan, mereka menjalani tes cepat antigen pada pos pengetatan di Jalan Tol Trans Sumatera pada Rest Area Km 172 B, Rest Area Km 87 B, Rest Area 20 B, dan pada jalan arteri Simpang Baruna, Pelabuhan BBJ, Pos Simpang Hatta, dan Pelabuhan Bakauheni sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pada periode itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 6.914 unit kendaraan, dan yang diputarbalik karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 sebanyak 725 unit kendaraan.
Pandra melanjutkan untuk kejadian kecelakaan lalu lintas sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 terdata sebanyak 31 kejadian, dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat sebanyak 14 orang, dan luka ringan sebanyak 28 orang, dan kerugian materiil sebesar Rp151 juta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan.
Dokumen itu berupa surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.
Kemudian surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose C19 berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos-pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Pandra pula.