Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Priyambudi menyatakan bahwa muncul menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN-1 Kahayan Hilir, yakni berinisial N yang menjabat sebagai bendahara di sekolah tersebut.
Tersangka baru itu berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman selama satu tahun kepada AM selaku kepala sekolah, kata Priyambudi di Pulang Pisau, Selasa.
"Dalam penyidikan, N memang sudah terindikasi. Pada saat persidangan keterlibatan N terungkap sehingga menambah fakta baru. Saat ini N masih belum dilakukan penahanan," tambahnya.
Dikatakan, N selaku bendahara telah bersama-sama dan ikut melakukan rekayasa hingga terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang menimbulkan kerugian Negara.
Keduanya, baik AM dan N, merupakan satu rangkaian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp356 Juta karena pengelolaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dalam pengelolaan dana BOS Tahun 2015, 2016 dan 2017.
"M sebelumnya sudah dijatuhi vonis dan mengembalikan uang mencapai Rp226 Juta dari kerugian Negara yang ditimbulkan," terang Priyambudi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ferry menambahkan, bahwa munculnya tersangka baru N ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang sebelumnya dijalani oleh AM.
Dari fakta persidangan itu, selanjutnya dikembangkan, selain itu juga ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan pengembangan kepada pihak-pihak terkait lainnya, yang dinilai ikut membantu dan bertanggungjawab hingga terjadinya kerugian negara tersebut.
"Dalam amar putusan sebelumnya kepada AM juga disebutkan bahwa tindakan itu dilakukan secara bersama-sama, artinya lebih dari satu orang," ucap Ferry.
Baca juga: Kejari Pulang Pisau angkat kasus korupsi dana desa dan BOS
Menurut Ferry, untuk saat ini berkas tersangka dari N sudah dalam tahap P21. Sebelumnya berkas dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti, setelah Jaksa Peneliti menginformasikan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap, selanjutnya tahap kedua berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tidak ada siapa otak dalam kasus korupsi ini. Dijelaskan Ferry, keduanya memiliki peran masing-masing. AM selaku kepala sekolah bertindak sebagai pengguna anggaran yang bertanggung jawab mengelola keuangan, sedangkan N selaku bendahara yang meng-administrasi-kan pengelolaan keuangan.
"Namun dalam fakta persidangan ada perbuatan yang tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis dari dana BOS yang dikelola oleh keduanya," kata Ferry.
Baca juga: Sanksi SKB 3 Menteri jangan sampai ancam dana bos
Baca juga: Sekolah dapat leluasa gunakan dana BOS untuk beli buku
Berita Terkait
Kejari Bartim musnahkan 64 paket sabu dan 16 ribu tablet obat daftar G
Senin, 4 November 2024 15:22 Wib
Kejagung sebut Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Rabu, 30 Oktober 2024 15:25 Wib
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara kerja sama kawal kepatuhan JKN
Selasa, 29 Oktober 2024 19:47 Wib
BPJS Kesehatan berikan penghargaan untuk 10 perusahaan di DAS Barito
Senin, 28 Oktober 2024 20:26 Wib
Cegah overstaying tahanan, Lapas Sampit perkuat koordinasi dengan kejaksaan
Rabu, 23 Oktober 2024 20:25 Wib