Ormas Dayak Kotim minta aparat tegas terhadap penjual miras

id Ormas Dayak Kotim minta aparat tegas terhadap penjual miras, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Dayak

Ormas Dayak Kotim minta aparat tegas terhadap penjual miras

Anggota Batamad Kotim memasang tali penanda di sebuah toko yang dipasangi garis polisi karena diduga menjual minuman keras, Sabtu (19/6/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penjual minuman keras yang kini semakin meresahkan masyarakat di daerah ini.

"Kami meminta agar aparat penegak hukum, termasuk juga Satpol PP untuk lebih profesional, tegas, adil dan bisa bersungguh-sungguh dalam menertibkan peredaran minuman keras ilegal ini agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum meningkat," kata Ketua Forum Ikatan Intelektual Dayak Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Zam'an di Sampit, Sabtu.

Pernyataan ini disampaikan Zam'an didampingi pemimpin ormas Dayak lainnya yaitu Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) dan Pasukan Merah. Mereka sengaja bertemu membahas perkembangan yang terjadi di daerah ini.

Hal ini menyikapi insiden perlawanan seorang pria yang diduga penjual minuman keras terhadap Wakil Bupati Irawati yang melakukan inspeksi mendadak ke toko milik pria tersebut di Jalan Tjilik Riwut pada Rabu (16/6) malam lalu.

Masyarakat geram karena dalam video yang beredar terlihat pria yang diduga penjual minuman keras itu tanpa rasa takut berdebat bahkan membentak wakil bupati, padahal jelas terlihat puluhan botol yang diduga merupakan minuman keras berbagai merek di dalam toko tersebut.

Menyikapi itu, sejumlah ormas Islam menegaskan dukungan terhadap pemerintah daerah untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kali ini giliran ormas Dayak yang dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Zam'an menegaskan, insiden itu telah melukai hati masyarakat. Pria itu dinilai secara arogan dan bertindak melampaui kepatutan terhadap pemimpin daerah ini, terlebih wakil bupati adalah seorang perempuan sehingga tidak sepatutnya diperlakukan seperti itu.

"Kami meminta ini diusut secara tuntas. Kami juga meminta penertiban penjualan minuman keras ilegal dilakukan secara menyeluruh di semua tempat," tegas Zam'an.

Ketua Pasukan Merah setempat, Agus juga meminta aparat penegak hukum mengusut masalah ini hingga tuntas. Selain melanggar aturan, peredaran minuman keras juga bertentangan dengan norma di masyarakat.
Pengurus sejumlah Ormas Dayak menyampaikan pernyataan sikap meminta aparat lebih tegas dalam memberantas peredaran minuman keras, Sabtu (19/6/2021). ANTARA/Norjani

"Jangan sampai ada yang menganggap kami peminum minuman keras. Kami meminta ini diusut tuntas dan peredaran minuman keras segera ditertibkan," ujar Agus.

Sementara itu, sebelumnya puluhan anggota Batamad mendatangi toko yang diduga menjual minuman keras tersebut. Toko yang sudah terpasang garis polisi itu kemudian mereka pasangi pula dengan tali penanda.

Tindakan itu sebagai simbol keberatan terhadap sikap pemilik toko tersebut yang mereka nilai telah melecehkan pemimpin daerah ini dan telah melanggar aturan adat.

"Ini adalah pemasangan tanda bahwa kami sangat keberatan dengan pelaku yang sudah menghina kepala daerah kami. Ini bukan hinting adat. Ini adalah tanda bahwa kami sangat keberatan," kata Kepala Batamad Kotawaringin Timur, Fitriansyah.

Sementara itu Pelaksana Harian Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, Untung, juga menilai sikap pria tersebut terhadap wakil bupati termasuk pelecehan terhadap pimpinan daerah. Perlakuan itu sudah pasti pelanggaran adat, karena bagaimanapun hukum adat berlaku untuk semua masyarakat di Kotawaringin Timur, tanpa terkecuali. 

"Wakil bupati adalah pemimpin yang harus kita hormati. Apa yang dilakukan oleh beliau itu adalah untuk rakyat karena miras sudah pasti merusak generasi penerus. Kami mendukung sepenuhnya sikap pemerintah dalam upaya memberantas miras," tegas Untung.

Saat ini Dewan Adat Dayak masih menunggu pihak yang melapor keberatan atas insiden itu. Pihaknya juga akan membentuk Tim Cipta Kondisi yang nantinya akan melakukan pergerakan untuk menelusuri penjualan minuman keras di Kotawaringin Timur. 

"Sikap dan perbuatan seperti itu tidak beretika dan tidak sopan santun. Dalam hukum adat masuk kategori melanggar Pasal 96 yang paling berat. Ada dua pasal yang dilanggar. Dan Pasal 50 yaitu salah basa," demikian Untung.

Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung pemberantasan miras semakin digencarkan