Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rinie mendukung pemberantasan peredaran minuman keras ilegal semakin digencarkan karena sudah sangat meresahkan.
"Saya menilai ini sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Penjualan minuman keras secara terbuka, bahkan terkesan berani dengan pemerintah. Saya mendukung pemberantasan miras terus digencarkan," kata Rinie di Sampit, Jumat.
Rinie mengaku kaget melihat video viral terkait kejadian adu mulut Wakil Bupati Irawati dengan pria yang diduga penjual minuman keras pada Rabu (16/6) malam. Dia prihatin melihat wakil bupati diperlakukan seperti itu padahal menjalankan tugas melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman keras.
Beberapa waktu lalu Rinie juga pernah ikut tim gabungan saat razia pekat. Dia melihat sendiri banyak remaja yang mabuk-mabukan, bahkan di antaranya ada anak gadis.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena pergaulan bebas dan pesta minuman keras itu bisa membawa dampak buruk terhadap psikologi hingga berimbas pada masa depan mereka nantinya.
Baca juga: Ormas Islam dukung penuh pemberantasan minuman keras di Kotim
Menurutnya, perlu ketegasan dalam menangani peredaran minuman keras ilegal agar memberikan efek jera bagi pelakunya. Perlu dukungan aparat keamanan untuk membantu pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Politisi PDIP ini mengapresiasi komitmen dan konsistensi Wakil Bupati Irawati yang terus berupaya memberantas minuman keras ilegal. Dia mendukung agar langkah itu tidak surut meski menghadapi berbagai kendala di lapangan.
"Apa yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya wakil bupati itu bertujuan untuk melindungi masyarakat kita juga, khususnya generasi muda dari dampak buruk minuman keras. Ini harus kita dukung supaya peredaran minuman keras setidaknya bisa ditekan," ujar Rinie.
Rinie juga mengajak masyarakat menjaga keluarga dari narkoba dan minuman keras. Orangtua harus lebih ketat mengawasi anak agar anak tidak sampai terjerumus pada pergaulan bebas seperti mengonsumsi narkoba, minuman keras dan seks bebas.
Baca juga: Pemkab Kotim gelar uji publik Raperda Protokol Kesehatan