Disdagperin bahas UU tentang pertambangan minerba pada perdagangan luar negeri
Kami harapkan memberi manfaat khususnya bagi pelaku usaha sektor minerba, guna semakin mendorong kinerja perdagangan luar negeri
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya menyinergikan kebijakan dan program yang dimiliki pusat dengan daerah, khususnya terkait perdagangan luar negeri.
Upaya yang dilakukan diantaranya melalui pembahasan bersama melibatkan pemangku kepentingan tentang penanganan permasalahan perdagangan luar negeri di daerah, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Aster Bonawaty di Palangka Raya, Rabu.
"Mengenai implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada perdagangan luar negeri sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) di Kalteng," jelasnya.
Dijelaskan Aster, dengan penetapan UU Nomor 3 Tahun 2020 ini, diyakini akan memengaruhi kinerja perdagangan luar negeri di daerah, termasuk Kalteng.
Baca juga: Perdagangan luar negeri Kalteng tetap surplus meski pandemi
Maka berkaitan penetapan UU tersebut, diperlukan pemahaman secara benar dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha atau investor, hingga para aparatur sipil negara.
"Sebagai produk hukum yang baru, bisa dipahami apabila UU ini mengundang banyak reaksi dari pemangku kepentingan terkait," paparnya.
Untuk itu melalui focus group discussion yang membahas tentang permasalahan tersebut, wanita yang pernah menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng ini mengharapkan dapat memberi gambaran, informasi serta hal-hal teknis lainnya yang diperlukan.
"Kami harapkan memberi manfaat khususnya bagi pelaku usaha sektor minerba, guna semakin mendorong kinerja perdagangan luar negeri," terangnya di sela kegiatan yang terselenggara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tersebut.
Lebih lanjut Aster Bonawaty menyampaikan, berdasarkan data perdagangan luar negeri Kalteng, sektor minerba menempati urutan teratas bersama CPO dan turunannya sebagai produk ekspor unggulan Kalteng dalam lima tahun terakhir.
Selain itu juga sebagai penyumbang devisa terbesar, yakni Kalteng selalu mengalami surplus neraca perdagangan luar negeri.
Baca juga: Disdagperin bantu IKM Kalteng tingkatkan kualitas produk melalui DDS
Baca juga: Mengoptimalkan industri kreatif Kalteng guna menyasar luar negeri
Baca juga: Ini alasan Disdagperin Kotim tanam ratusan kanas gantang di lingkungan kantor
Upaya yang dilakukan diantaranya melalui pembahasan bersama melibatkan pemangku kepentingan tentang penanganan permasalahan perdagangan luar negeri di daerah, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng Aster Bonawaty di Palangka Raya, Rabu.
"Mengenai implementasi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada perdagangan luar negeri sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) di Kalteng," jelasnya.
Dijelaskan Aster, dengan penetapan UU Nomor 3 Tahun 2020 ini, diyakini akan memengaruhi kinerja perdagangan luar negeri di daerah, termasuk Kalteng.
Baca juga: Perdagangan luar negeri Kalteng tetap surplus meski pandemi
Maka berkaitan penetapan UU tersebut, diperlukan pemahaman secara benar dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha atau investor, hingga para aparatur sipil negara.
"Sebagai produk hukum yang baru, bisa dipahami apabila UU ini mengundang banyak reaksi dari pemangku kepentingan terkait," paparnya.
Untuk itu melalui focus group discussion yang membahas tentang permasalahan tersebut, wanita yang pernah menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng ini mengharapkan dapat memberi gambaran, informasi serta hal-hal teknis lainnya yang diperlukan.
"Kami harapkan memberi manfaat khususnya bagi pelaku usaha sektor minerba, guna semakin mendorong kinerja perdagangan luar negeri," terangnya di sela kegiatan yang terselenggara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tersebut.
Lebih lanjut Aster Bonawaty menyampaikan, berdasarkan data perdagangan luar negeri Kalteng, sektor minerba menempati urutan teratas bersama CPO dan turunannya sebagai produk ekspor unggulan Kalteng dalam lima tahun terakhir.
Selain itu juga sebagai penyumbang devisa terbesar, yakni Kalteng selalu mengalami surplus neraca perdagangan luar negeri.
Baca juga: Disdagperin bantu IKM Kalteng tingkatkan kualitas produk melalui DDS
Baca juga: Mengoptimalkan industri kreatif Kalteng guna menyasar luar negeri
Baca juga: Ini alasan Disdagperin Kotim tanam ratusan kanas gantang di lingkungan kantor