Calon kades di Gumas dilarang kumpulkan orang banyak saat kampanye
Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi pembentukan panitia pemilihan desa, dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, di Kuala Kurun, Rabu.
Kepala DPMD Gumas Yulius mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyosialisasikan perubahan mendasar dalam tahapan pelaksanaan pilkades serentak, di mana setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Bentuk kampanye kali ini sangat berbeda dari pelaksanaan pilkades sebelumnya. Jadi tidak ada dan tidak diperbolehkan untuk mengumpulkan massa, walaupun itu dibungkus dengan acara keagamaan,” ucap Yulius.
Dia menyebut, calon kades tidak diperkenankan mengumpulkan massa saat berkampanye, karena saat ini masih terjadi pandemi COVID-19 dan akan sangat berisiko jika calon kades mengumpulkan massa saat berkampanye.
Baca juga: Disbudpar Gumas daftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung sebagai objek cagar budaya
Selain itu, tutur dia, pandemi COVID-19 juga merubah susunan kepanitiaan, di mana saat ini kepanitiaan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, melibatkan Tim Satgas COVID-19.
Panitia tingkat kabupaten diketuai oleh bupati, dan unsur-unsur yang terlibat dalam kepanitian diantaranya adalah pimpinan DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, Satgas COVID-19, dan unsur terkait lainnya.
Selanjutnya Bupati membentuk panitia pilkades di kecamatan, yang terdiri dari camat, TNI, Polri, Satgas COVID-19 kecamatan, dan unsur terkait lainnya. Sedangkan panitia tingkat desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Panitia pemilihan desa terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Lembaga kemasyarakatan desa yang dimaksud di sini seperti karang taruna, PKK, posyandu, dan lainnya.
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Gumas akan kenalkan politik ke generasi muda
Rakor ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan BPD dalam membentuk panitia pemilihan desa. Penetapan panitia pemilihan desa harus berdasarkan tahapan yang ditetapkan oleh panitia tingkat kabupaten.
“Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar di lima kecamatan. Jadi kami mengundang pemerintah kecamatan dan BPD 14 desa untuk mengikuti rakor,” paparnya.
Adapun ke 14 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: Ketua Kwarcab Pramuka Gumas minta Kwarran tentukan prioritas kegiatan
Baca juga: Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan
Baca juga: DPRD Gumas dorong puskesmas gencarkan vaksinasi ke lapangan
Kepala DPMD Gumas Yulius mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyosialisasikan perubahan mendasar dalam tahapan pelaksanaan pilkades serentak, di mana setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Bentuk kampanye kali ini sangat berbeda dari pelaksanaan pilkades sebelumnya. Jadi tidak ada dan tidak diperbolehkan untuk mengumpulkan massa, walaupun itu dibungkus dengan acara keagamaan,” ucap Yulius.
Dia menyebut, calon kades tidak diperkenankan mengumpulkan massa saat berkampanye, karena saat ini masih terjadi pandemi COVID-19 dan akan sangat berisiko jika calon kades mengumpulkan massa saat berkampanye.
Baca juga: Disbudpar Gumas daftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung sebagai objek cagar budaya
Selain itu, tutur dia, pandemi COVID-19 juga merubah susunan kepanitiaan, di mana saat ini kepanitiaan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, melibatkan Tim Satgas COVID-19.
Panitia tingkat kabupaten diketuai oleh bupati, dan unsur-unsur yang terlibat dalam kepanitian diantaranya adalah pimpinan DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, Satgas COVID-19, dan unsur terkait lainnya.
Selanjutnya Bupati membentuk panitia pilkades di kecamatan, yang terdiri dari camat, TNI, Polri, Satgas COVID-19 kecamatan, dan unsur terkait lainnya. Sedangkan panitia tingkat desa dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Panitia pemilihan desa terdiri dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Lembaga kemasyarakatan desa yang dimaksud di sini seperti karang taruna, PKK, posyandu, dan lainnya.
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Gumas akan kenalkan politik ke generasi muda
Rakor ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan BPD dalam membentuk panitia pemilihan desa. Penetapan panitia pemilihan desa harus berdasarkan tahapan yang ditetapkan oleh panitia tingkat kabupaten.
“Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar di lima kecamatan. Jadi kami mengundang pemerintah kecamatan dan BPD 14 desa untuk mengikuti rakor,” paparnya.
Adapun ke 14 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: Ketua Kwarcab Pramuka Gumas minta Kwarran tentukan prioritas kegiatan
Baca juga: Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan
Baca juga: DPRD Gumas dorong puskesmas gencarkan vaksinasi ke lapangan