Disbudpar Gumas daftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung sebagai objek cagar budaya

id Disbudpar Gumas,gunung mas,Kaleka Betang Ngabe Hanjung ,objek cagar budaya ,Disbudpar Gumas daftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung sebagai objek cagar

Disbudpar Gumas daftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung sebagai objek cagar budaya

Seorang warga menunjukkan salah satu sandung, yang merupakan bukti keberadaan Betang Ngabe Hanjung, di Desa Tumbang Manyangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah mendaftarkan atau meregistrasi Kaleka Betang Ngabe Hanjung yang terletak di Desa Tumbang Manyangan, Kecamatan Kurun, sebagai objek cagar budaya.

Kepala Disbudpar Gumas Eigh Manto melalui Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Permuseuman dan Registrasi Data Yudi Darma di Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa registrasi tersebut merupakan upaya awal untuk menjaga perlindungan dan pelestarian Kaleka Betang Ngabe Hanjung.

“Kami telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Kaleka Betang Ngabe Hanjung, dengan melakukan pencatatan dan memasukan ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” ucap Yudi Darma.

Dia menjelaskan, kaleka adalah bekas permukiman dan betang adalah rumah adat suku Dayak. Sedangkan Ngabe Hanjung adalah salah satu tokoh yang ikut serta dalam perjanjian damai Tumbang Anoi di Betang Damang Batu pada tahun 1894 lalu.

Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Gumas akan kenalkan politik ke generasi muda

“Ngabe Hanjung ini pelaku sejarah perjanjian damai Tumbang Anoi pada tahun 1894, itu yang menjadi pematik bagi kami untuk melakukan penelitian cagar budaya di tempat itu,” bebernya.

Dia menyebut, bukti bahwa di tempat tersebut merupakan bekas permukiman dapat dilihat dari keberadaan beberapa tonggak dan sandung yang sudah termakan usia dan mengalami kerusakan.

Oleh sebab itu, ujar dia, Disbudpar Gumas melakukan penelitian dan mendaftarkan Kaleka Betang Ngabe Hanjung ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, yang merupakan langkah awal untuk nantinya ditetapkan sebagai objek cagar budaya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sejauh ini Disbudpar Gumas telah mendaftarkan puluhan objek yang tersebar di berbagai kecamatan dan diduga cagar budaya, ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Langkah pendaftaran dan dokumentasi, sambung dia, disimpan sebagai arsip untuk kepentingan masa depan, sebagai sumber informasi pengembangan kebudayaan nasional khususnya di wilayah kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

“Dengan demikian akan terhimpun sejumlah besar informasi kekayaan bangsa berupa cagar budaya, yang dapat memberikan gambaran tentang jenis-jenis, jumlah, persebaran, atau tingkat keterawatannya,” demikian Yudi Darma.

Baca juga: Ketua Kwarcab Pramuka Gumas minta Kwarran tentukan prioritas kegiatan

Baca juga: Pemkab Gumas susun landasan hukum tentang penyelenggaraan cadangan pangan

Baca juga: DPRD Gumas dorong puskesmas gencarkan vaksinasi ke lapangan