Kuota CPNS di Kobar 195 dan 100 PPPK
Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan merilis kuota calon pegawai negeri sipil di wilayah setempat untuk tahun 2021 sebanyak 195, dan 100 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sebanyak 195 CPNS itu terdiri dari 150 tenaga Kesehatan dan 45 tenaga teknis. Sedangkan 100 PPPK terdiri dari tiga penyuluh pertanian dan 97 guru," kata Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi BKPP Kobar Indra Wardana di Pangkalan Bun, Rabu.
Dikatakan, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), pendaftaran seleksi CPNS dibuka pada tanggal 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
Indra mengatakan tahapan penerimaan seleksi CPNS 2021 yakni, pengumuman seleksi ASN mulai 30 Juni sampai 14 Juli 2021, dan pengumuman hasil seleksi administrasi 28 sampai 29 Juli 2021. Dan, masa singgah dan jawab singgah kurang lebih satu minggu.
"Kalau untuk tes, masih sama dengan tahun-tahun kemarin. Mulai dari tes seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB). Pengumuman ketulusan itu sekitar Desember minggu kedua tahun 2021," beber dia.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan program nasional dan regulasi kementerian, jadi persyaratan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021
terdiri atas, Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II), Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Artinya bagi para guru yang memenuhi syarat tersebut, baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta bisa mendaftar PPPK," kata Indra.
Baca juga: Kendaraan PBS angkut di atas 7 ton dilarang lewat Pangkalan Bun-Kolam
Kabid di BKPP Kobar itu menyebut ada hal berbeda dalam penerimaan CPNS 2021 di Kobar. Di mana dokumen pendaftaran tidak lagi dikirim melalui kantor Pos, namun penyampaian kelengkapan dokumen lamaran dilakukan secara on-line/unggah atau upload.
"Calon peserta CPNS cukup menyiapkan dokumen asli dalam bentuk pindai atau scan. Jadi, tidak perlu mengirimkan berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan PNS atau BKPP Kobar," ucapnya.
Dirinya pun mempersilahkan para calon peserta CPNS mengakses pengumuman website resmi BKPP Kobar yaitu https://bkd.kotawaringinbaratkab.go.id/pengumuman-seleksi-pengadaan-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-kotawaringin-barat-tahun-anggaran-2021/.
"Serta link SSCN, langsung melakukan pendaftaran mandiri. Di situ sudah jelas panduanya dan tinggal diikuti, kemudian nanti akan mendapat nomor pendaftaran dan dicetak untuk ikuti proses seleksi," demikian Indra.
Baca juga: Pemkab dan BNN terus bekerja sama berantas peredaran narkoba di Kobar
Baca juga: SIDA'KAM Kobar masuk nominasi Inovasi Pelayanan Publik Nasional
"Sebanyak 195 CPNS itu terdiri dari 150 tenaga Kesehatan dan 45 tenaga teknis. Sedangkan 100 PPPK terdiri dari tiga penyuluh pertanian dan 97 guru," kata Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi BKPP Kobar Indra Wardana di Pangkalan Bun, Rabu.
Dikatakan, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), pendaftaran seleksi CPNS dibuka pada tanggal 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
Indra mengatakan tahapan penerimaan seleksi CPNS 2021 yakni, pengumuman seleksi ASN mulai 30 Juni sampai 14 Juli 2021, dan pengumuman hasil seleksi administrasi 28 sampai 29 Juli 2021. Dan, masa singgah dan jawab singgah kurang lebih satu minggu.
"Kalau untuk tes, masih sama dengan tahun-tahun kemarin. Mulai dari tes seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB). Pengumuman ketulusan itu sekitar Desember minggu kedua tahun 2021," beber dia.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan program nasional dan regulasi kementerian, jadi persyaratan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021
terdiri atas, Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II), Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Artinya bagi para guru yang memenuhi syarat tersebut, baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta bisa mendaftar PPPK," kata Indra.
Baca juga: Kendaraan PBS angkut di atas 7 ton dilarang lewat Pangkalan Bun-Kolam
Kabid di BKPP Kobar itu menyebut ada hal berbeda dalam penerimaan CPNS 2021 di Kobar. Di mana dokumen pendaftaran tidak lagi dikirim melalui kantor Pos, namun penyampaian kelengkapan dokumen lamaran dilakukan secara on-line/unggah atau upload.
"Calon peserta CPNS cukup menyiapkan dokumen asli dalam bentuk pindai atau scan. Jadi, tidak perlu mengirimkan berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan PNS atau BKPP Kobar," ucapnya.
Dirinya pun mempersilahkan para calon peserta CPNS mengakses pengumuman website resmi BKPP Kobar yaitu https://bkd.kotawaringinbaratkab.go.id/pengumuman-seleksi-pengadaan-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-kotawaringin-barat-tahun-anggaran-2021/.
"Serta link SSCN, langsung melakukan pendaftaran mandiri. Di situ sudah jelas panduanya dan tinggal diikuti, kemudian nanti akan mendapat nomor pendaftaran dan dicetak untuk ikuti proses seleksi," demikian Indra.
Baca juga: Pemkab dan BNN terus bekerja sama berantas peredaran narkoba di Kobar
Baca juga: SIDA'KAM Kobar masuk nominasi Inovasi Pelayanan Publik Nasional