Nanga Bulik (ANTARA) - Instruksi Bupati Lamandau nomor 188.5/03/VII/HUK/2021 telah dikeluarkan, yakni tentang pelaksanaan doa, istighosah, ritual adat tolak atau tulak bala, ataupun balalayah di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
"Kegiatan ini akan dilakukan serentak di wilayah Lamandau," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Senin.
Kegiatan ini diharapkan bisa berjalan sesuai yang dengan yang diinginkan dan capaiannya, yakni membantu menurunkan tren kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada camat, kepala desa dan lurah se-Lamandau. Dalam surat instruksi tersebut dijelaskan, yakni dapat melaksanakan doa, istighosah, ritual adat tulak bala atau balalayah di desa dan kelurahan masing masing sebagai upaya mengendalikan laju penyebaran dan penularan wabah COVID-19.
Tentunya dengan menyesuaikan keyakinan, agama dan adat budaya (kearifan lokal) masyarakat, yang dilaksanakan secara serentak dengan jumlah terbatas pada Rabu (7/7).
Pelaksanaan kegiatan dimaksud, agar
dipersiapkan secara matang dengan protokol kesehatan ketat, serta sejumlah ketentuan, yakni doa istighosah atau tulak bala yang bersifat keagamaan agar dikoordinasikan dengan tokoh agama.
Tulak bala yang bersifat ritual adat agar dikoordinasikan dengan tokoh adat, yaitu Damang Kepala Adat dan Mantir Adat desa maupun kelurahan.
Kemudian pelaksanaan kegiatan ini, dipaduserasikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Selanjutnya pihaknya akan mengoptimalkan Pos Komando Penanganan COVID-19 yang ada di desa maupun kelurahan, untuk memantau aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 selama 10 hari terhitung mulai 8-17 Juli 2021, mengikuti ketentuan yang berlaku.