Depok (ANTARA) - Lembaga Administrasi Negara (LAN) membangun teknologi melalui aplikasi intranet yaitu aplikasi digital yang memuat pelaporan kinerja, absensi, pelaporan kesehatan, dan monitoring lokasi keberadaan pegawai secara 'real time' .
Kepala LAN Dr Adi Suryanto dalam keterangannya, Rabu, mengatakan pelaksanaan flexible work arrangement (FWA) di LAN di masa pandemi ini, baik work from home (WfH) maupun work from office (WFO), dilakukan monitoring dengan menggunakan aplikasi intranet yang dapat diakses melalui smartphone.
"Kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan LAN," katanya pula.
Ia mengatakan era adaptasi kebiasaan baru sebenarnya merupakan kesempatan untuk mengimplementasikan konsep flexible work arrangement (FWA) dalam birokrasi, mengingat sebelum pandemi, wacana mengenai FWA sudah berlangsung cukup intens. LAN relatif sudah siap secara sistem dengan membuat aplikasi intranet yang dapat diakses melalui smartphone.
Intranet sendiri dapat berfungsi sebagai instrumen digital untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi kebijakan WFH, memantau lokasi keberadaan pegawai secara 'real time', absensi pegawai, memantau kondisi kesehatan pegawai, dan memantau kinerja pegawai tiap hari.
Kepala LAN juga menyampaikan bahwa aplikasi intranet berbasis smartphone ini cukup berjalan efektif. Karena, selain memuat lokasi dan absensi, dalam aplikasi intranet, pegawai juga wajib memasukkan laporan kinerja, sehingga kinerja organisasi dan individu tidak terganggu meskipun pegawai bekerja dari rumah (WFH).
Tugas dan fungsi LAN tetap dapat berjalan dengan baik, dan pimpinan unit kerja terus dapat memantau kinerja pegawainya secara sistematis, kapan pun dan dimana pun berada.
"Ada 2 hal yang menjadi kunci keberhasilan penggunaan aplikasi intranet. Pertama, sistem manajemen kinerja LAN sudah berjalan dengan baik. Cascading sasaran kinerja dari organisasi sampai individu pegawai sudah dirumuskan dengan baik.
Sasaran kinerja individu pegawai sudah terukur sampai output yang harus dicapai setiap harinya, sehingga setiap pegawai pada masa pandemi ini tetap dapat melaporkan capaian kinerja setiap hari melalui aplikasi intranet.
Kedua, komitmen jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan LAN. Pimpinan di LAN berkomitmen terus memantau kinerja pegawainya, sehingga target sasaran kinerja dapat berjalan sesuai dengan time line yang diharapkan.
Terapkan WFH 100 Persen
Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat, LAN segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala LAN Nomor 15/K.1/HKM/02.3/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam masa PPKM Darurat ini, LAN memberlakukan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara penuh bagi pegawai yang bekerja pada unit kerja di lingkungan LAN Jakarta, Politeknik STIA LAN Jakarta, Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, serta Politeknik STIA LAN Bandung.
Adi Suryanto menegaskan dalam SE tersebut, seluruh pegawai LAN tanpa terkecuali selama bekerja dari rumah (WFH) wajib berkedudukan pada wilayah di tempat kedudukan sesuai dengan lokasi kerja.
Selain itu, pegawai LAN juga wajib melaporkan kehadiran dan keberadaannya melalui aplikasi intranet sebanyak tiga kali, pada rentang waktu pukul 07.30 sd 08.30 WIB, pukul 12.00 sd 13.00 WIB dan terakhir 15.30 sd 16.30 WIB, baik pada hari kerja maupun hari libur.
"Kami membuat kebijakan untuk melakukan tiga kali absen, itu dimaksudkan untuk terus bisa memantau keberadaan dan kondisi kesehatan pegawai dan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai LAN tetap bekerja dari rumahnya masing-masing, tidak pergi kemana-mana," ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati menambahkan bahwa pada prinsipnya, LAN sangat mendukung ikhtiar pemerintah untuk mengendalikan COVID-19.
"Melalui berbagai kebijakan yang ditetapkan, pembentukan Satgas COVID-19, penegakan protokol COVID-19 secara ketat, dan pembangunan aplikasi intranet, semua ini menunjukkan komitmen nyata institusional LAN untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19 khususnya bagi pegawai di lingkungan LAN," ujar Tri Atmojo.
"Penegakan atas kebijakan juga dilakukan. Bagi Pegawai yang melanggar kebijakan tersebut, langsung dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Tri Atmojo.