"Ini merupakan upaya deteksi dini agar tidak muncul potensi gangguan keamanan di Lapas Sampit yang diakibatkan kepemilikan barang-barang terlarang oleh WBP (warga binaan pemasyarakatan), terutama dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 Masehi," kata Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto di Sampit.
Razia ini melibatkan 49 orang pegawai pria maupun wanita. Mereka dibagi menjadi enam tim sesuai dengan jumlah blok hunian tahanan yang ada di Lapas Sampit.
Razia dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Sebelum bergerak, Agung memimpin apel didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan dan Kepala Seksi Keamanan Ketertiban Lapas Sampit untuk memberi arahan kepada personelnya terkait kegiatan razia tersebut.
Dia menekankan bahwa razia dilakukan terhadap badan, barang, kamar hunian dan lingkungan blok hunian warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang penghuninya merupakan orang yang tersangkut hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan tersebut. Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Sampit sebanyak 780 orang.
Agung turun langsung memimpin razia ini. Petugas secara serentak bergerak menyasar ke semua blok hunian, tak terkecuali blok perempuan sehingga membuat warga binaan sempat kaget.
Baca juga: Zuriat Datu Kalampayan tinjau kondisi kerusakan kawasan kubah Ujung Pandaran
"Ini memang juga sebagai upaya terapi kejut sekaligus sebagai bentuk atau wujud dari komitmen seluruh Petugas Lapas Sampit untuk memerangi penggunaan barang terlarang di Lapas Sampit ini seperti handphone, narkoba dan benda terlarang lainnya," tambah Agung.
Sasaran dari kegiatan razia ini adalah melakukan penyitaan jika terdapat barang-barang terlarang seperti handpone, narkoba, senjata tajam, barang berbahaya, mudah meledak serta barang-barang dilarang yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan setempat.
Petugas harus teliti dalam bertindak namun tetap humanis dan menjaga kondusivitas keamanan di Lapas Sampit. Agung bersyukur karena warga binaan juga kooperatif menyikapi razia tersebut.
Setelah dilakukan razia, petugas mengamankan berbagai barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan di kamar huniannya berupa sembilan buah sendok berbahan stenlees, 12 paku kecil, tiga buah pisau cutter, empat buah pemotong kuku, 11 set kartu permainan, tujuh buah korek api gas, enam potongan kabel, 12 tali jemuran, enam senar gitar, dua buah ikat pinggang, lima buah pisau cukur jenggot, empat buah botol kaca parfum kecil dan satu buah terminal kabel listrik.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan aman. Barang-barang tersebut selanjutnya disita, didata, dan dibuat berita acaranya
Selanjutnya langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar yang dilengkapi dengan berita acara pemusnahan," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Banjir di Antang Kalang sudah surut
Baca juga: DPRD Kotim berduka Hademan tutup usia