DPRD Gumas sampaikan dua raperda inisiatif, salah satunya tentang kearifan lokal

id DPRD Gumas , kearifan lokal,raperda inisiatif,gunung mas,DPRD Gumas sampaikan dua raperda inisiatif, evandi

DPRD Gumas sampaikan dua raperda inisiatif, salah satunya tentang kearifan lokal

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi menyampaikan dua raperda inisiatif, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (21/7/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten tahun 2020.

“Raperda pertama adalah tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah. Raperda kedua adalah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.

Dia menyebut, maksud dan tujuan dari Raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah yakni sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, badan hukum, dalam upaya menjalankan dan melestarikan kearifan lokal adat istiadat dan budaya Dayak di Gumas.

Hal tersebut, ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, sekaligus sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap kearifan lokal di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Baca juga: DPRD Gunung Mas sampaikan rekomendasi terhadap LKPJ 2020

Kemudian untuk menjaga dan memelihara kelestarian kearifan lokal terutama budaya Dayak, dan nilai adat untuk peneguhan jati diri daerah. Lalu memberi kepastian hukum bagi masyarakat Dayak di Gumas dalam menjalankan nilai-nilai kearifan lokal dan kebudayaan daerah.

Selanjutnya membangun karakter masyarakat dan daerah, meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap kearifan lokal, serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.

Raperda ini meliputi berladang atau ladang berpindah atau pertanian, kesenian, tradisi atau adat istiadat, kebudayaan, kebahasaan, kesusastraan, kuliner, pakaian, budaya spiritual dan ornamen daerah.

“Raperda ini sebagai regulasi atau aturan atau dasar hukum bagi pemerintah daerah, agar dapat menetapkan berbagai produk unggulan daerah khas Gumas,” beber alumni Universitas Palangka Raya ini.

Baca juga: Bupati Gumas sampaikan usulan dua raperda dan rancangan KUA-PPAS

Berbagai produk unggulan yang dimaksud seperti jenis-jenis kuliner khas daerah, baik makanan atau minuman, seperti behas taheta, kenta, anding dan baram. Selanjutnya menetapkan motif batik atau baju adat khas daerah, musik atau lagu khas daerah, tarian khas daerah, ornamen khas daerah dan budaya spiritual seperti usik liau dan sebagainya.

Lebih lanjut, raperda tentang Bantuan Hukum memiliki maksud dan tujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Lalu, sambung pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh warga.

“Kami sangat berharap tanggapan, saran dan masukan dari Bupati Gumas, terkait dua buah raperda tersebut, yang nantinya akan dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif pada forum pembahasan DPRD Gumas,” demikian Evandi.

Baca juga: Mantan PJ Bupati Gumas berpulang, masyarakat diimbau kibarkan bendera setengah tiang

Baca juga: Kades Taringen Gumas luruskan video viral warga stop truk angkutan

Baca juga: DPRD Gunung Mas berharap daging kurban didistribusikan kepada yang berhak