BNNP gagalkan peredaran sabu dan ganja di Kalteng

id Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, BNNP Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, narkoba, sabu-sabu, Ganja

BNNP gagalkan peredaran sabu dan ganja di Kalteng

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Agustiyanto (kanan) didampingi Kepala Bea Cukai Palangka Raya Indra Sucahyo (tengah) menunjukkan sabu dan ganja milik empat tersangka yang berhasil diciduk oleh anggota BNNP setempat beberapa waktu lalu, JUmat (23/7/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang rencananya akan diedarkan di sejumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi setempat beberapa waktu lalu.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, dari hal tersebut pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka yang masing-masing berinisial AW (27), MM (27), ARS (41) dan AL (48).

"AW warga Jalan Ki Hajar Dewantara Kabupaten Kotim, MM warga Deah Teumanah Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, ARS warga Jalan Brokoli Kota Palangka Raya, dan AL adalah narapidana Lapas Kasongan," kata Agus.

Keempat tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP setempat merupakan jaringan yang berbeda. Tetapi dari mereka anggota berhasil menyita barang bukti ganja seberat 240 gram dan sabu 478 gram.

Terkhusus dari tangan tersangka MM, anggota berhasil mengamankan boarding pas pesawat jurusan Kualanamu-Jakarta, Jakarta-Banjarmasin dan sendal tempat menyimpan sabu dan dua unit ponsel.

Sedangkan untuk penangkapan ganja BNNP mendapatkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya, bahwa ada terindikasi sebuah paket pengiriman dari Jasa Tiki dari Sukabumi ke Sampit yang diduga berisi ganja.

Dengan adanya hal itu, anggota BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Tiki pada 27 Juni 2021.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap paket tersebut, ternyata isinya ganja 240 gram. Pada saat itu anggota langsung mengembangkan dan mengarah ke rumah AW yang berada di Jalan RA Kartini Gang Seladek Kabupaten Kotawaringin Timur.

"AW memang pemilik barang itu. Ia memesan melalui media sosial. yang bersangkutan juga sudah empat kali memesan barang tersebut dan lacak ternyata yang bersangkutan jaringan Kota Surabaya Jawa Timur," ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai dan BNNP Kalteng tangkap pemilik tembakau gorila

Sedangkan untuk kasus sabu yang menetapkan tiga orang tersangka, pihaknya ada menerima informasi terkait jaringan Aceh akan mengirim barang haram tersebut melalui Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan dan nantinya akan dibawa ke Kota Palangka Raya.

Sebelum melakukan penyergapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan BNNP Kalsel, sehingga target digiring untuk masuk wilayah Kalteng karena sudah membawa narkoba seberat 478 gram.

"Sesampainya di Jalan Trans Kalimantan KM 10 Kabupaten Kapuas MM diamankan dan dilakukan pengembangan hingga mengarah ke ARS," ungkap Agus.

Selanjutnya, setelah dikembangkan barang haram tersebut dikendalikan AL dari dalam Lapas Kasongan yang berkomunikasi melalui sambungan telepon seluler.

"Keempatnya kini dikenakan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara dan atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah," tandasnya.

Baca juga: BNNP Kalteng gandeng pegiat medsos sosialisasikan bahaya narkoba

Baca juga: BNNP Kalteng sita 1,5 kilogram sabu-sabu dari tiga kelompok