Bupati dan DPRD Gumas tandatangani persetujuan bersama empat raperda
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong bersama Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I Binartha menandatangani persetujuan bersama pemerintah dan DPRD terkait empat buah rancangan peraturan daerah serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
“Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat fraksi pendukung dewan yang terhormat dapat menyetujui empat buah raperda dan Rancangan KUA – PPAS tahun 2022,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Adapun empat buah raperda yang dimaksud adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Poktan di Gumas panen jagung hibrida dalam 100 hari
Selanjutnya, tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatu’ ini, raperda inisiatif DPRD tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, serta raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dia menjelaskan, empat buah raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi, dan Rancangan KUA – PPAS tahun 2022 sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Binartha mengatakan bahwa ada sejumlah catatan dan masukan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
Beberapa catatan dan masukan yang dimaksud diantaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dapat diterima dan diharapkan kepada pemerintah daerah agar ke depan bisa lebih baik mengelola anggaran, sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Gumas akan survei sejumlah jembatan
Pemerintah daerah hendaknya segera menyusun Raperda mengenai APBD murni 2022 berdasarkan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, agar dapat dibahas bersama pada rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) selanjutnya.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dua raperda inisiatif DPRD telah dilakukan pada Senin (26/7), di Kuala Kurun.
“Khusus pembahasan dua buah raperda inisiatif DPRD, kami dari Bapemperda sebagai salah satu Tim Penyusun mendapat banyak masukan, saran dan catatan yang nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan isi terhadap raperda tersebut,” jelas Iceu.
Baca juga: Lebihi tonase, Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun dipasang portal pembatas
Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas sarankan anggaran beberapa sektor ditingkatkan
Baca juga: PKK Gunung Mas beri bantuan bola bocce ke SLBN Kuala Kurun
“Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat fraksi pendukung dewan yang terhormat dapat menyetujui empat buah raperda dan Rancangan KUA – PPAS tahun 2022,” ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Adapun empat buah raperda yang dimaksud adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, dan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Poktan di Gumas panen jagung hibrida dalam 100 hari
Selanjutnya, tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatu’ ini, raperda inisiatif DPRD tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, serta raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dia menjelaskan, empat buah raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi, dan Rancangan KUA – PPAS tahun 2022 sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Binartha mengatakan bahwa ada sejumlah catatan dan masukan terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022.
Beberapa catatan dan masukan yang dimaksud diantaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dapat diterima dan diharapkan kepada pemerintah daerah agar ke depan bisa lebih baik mengelola anggaran, sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Gumas akan survei sejumlah jembatan
Pemerintah daerah hendaknya segera menyusun Raperda mengenai APBD murni 2022 berdasarkan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, agar dapat dibahas bersama pada rapat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) selanjutnya.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Iceu Purnamasari mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dua raperda inisiatif DPRD telah dilakukan pada Senin (26/7), di Kuala Kurun.
“Khusus pembahasan dua buah raperda inisiatif DPRD, kami dari Bapemperda sebagai salah satu Tim Penyusun mendapat banyak masukan, saran dan catatan yang nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan isi terhadap raperda tersebut,” jelas Iceu.
Baca juga: Lebihi tonase, Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun dipasang portal pembatas
Baca juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas sarankan anggaran beberapa sektor ditingkatkan
Baca juga: PKK Gunung Mas beri bantuan bola bocce ke SLBN Kuala Kurun