Pegawai terpapar COVID-19, Disdukcapil Bartim tutup pelayanan
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Muslim Raharjo mengakui bahwa pihaknya terpaksa menutup pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka dari tanggal 24 sampai 29 Juli 2021, karena ada pegawai yang terpapar COVID-19.
"Ada dua pegawai yang bertugas di loket pelayanan administrasi kependudukan terpapar positif COVID-19. Jadi, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, pelayanan administrasi kependudukan secara langsung ditutup," kata Muslim Raharjo di Tamiang Layang, Kamis.
Disdukcapil Bartim saat ini mengalihkan pelayanan administrasi kependudukan melalui on-line, yakni melalui aplikasi yang disampaikan pada banner informasi Disdukcapil Bartim. Penerapan pelayanan on-line ini pun sudah dilaksanakan sesuai arahan Dirjen Kependudukan untuk menghindari tatap muka.
Muslim mengatakan aplikasi adminduk online itu telah dimanfaatkan warga Bartim dengan presentasi mencapai 90 persen. Hanya, ada pelayanan yang masih tidak bisa dilakukan yakni, perekaman KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) akibat memerlukan pengisian blangko secara fisik.
"Sebenarnya Pelayanan administrasi kependudukan secara on-line mempersingkat dan mempermudah serta menghemat waktu pemohon atau warga. Aplikasi tersebut juga bisa dibuka melalui telepon genggam android jika ada suatu identitas tertinggal," beber dia.
Baca juga: Seorang nakes di Bartim sedang hamil meninggal dunia akibat COVID-19
Rencananya Disdukcapil Bartim akan kembali membuka Pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka atau langsung di awal Agustus 2021 dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Untuk saat ini, kami minta masyarakat menggunakan pelayanan on-line melalui aplikasi yang telah disediakan dalam mengurus administrasi kependudukan," demikian Muslim.
Baca juga: Antisipasi lonjakan, RSUD di Bartim tambah tempat tidur pasien COVID-19
Baca juga: DPRD minta Pemkab Bartim segera bayar insentif tenaga kesehatan
"Ada dua pegawai yang bertugas di loket pelayanan administrasi kependudukan terpapar positif COVID-19. Jadi, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, pelayanan administrasi kependudukan secara langsung ditutup," kata Muslim Raharjo di Tamiang Layang, Kamis.
Disdukcapil Bartim saat ini mengalihkan pelayanan administrasi kependudukan melalui on-line, yakni melalui aplikasi yang disampaikan pada banner informasi Disdukcapil Bartim. Penerapan pelayanan on-line ini pun sudah dilaksanakan sesuai arahan Dirjen Kependudukan untuk menghindari tatap muka.
Muslim mengatakan aplikasi adminduk online itu telah dimanfaatkan warga Bartim dengan presentasi mencapai 90 persen. Hanya, ada pelayanan yang masih tidak bisa dilakukan yakni, perekaman KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) akibat memerlukan pengisian blangko secara fisik.
"Sebenarnya Pelayanan administrasi kependudukan secara on-line mempersingkat dan mempermudah serta menghemat waktu pemohon atau warga. Aplikasi tersebut juga bisa dibuka melalui telepon genggam android jika ada suatu identitas tertinggal," beber dia.
Baca juga: Seorang nakes di Bartim sedang hamil meninggal dunia akibat COVID-19
Rencananya Disdukcapil Bartim akan kembali membuka Pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka atau langsung di awal Agustus 2021 dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Untuk saat ini, kami minta masyarakat menggunakan pelayanan on-line melalui aplikasi yang telah disediakan dalam mengurus administrasi kependudukan," demikian Muslim.
Baca juga: Antisipasi lonjakan, RSUD di Bartim tambah tempat tidur pasien COVID-19
Baca juga: DPRD minta Pemkab Bartim segera bayar insentif tenaga kesehatan