Pemkab Bartim berlakukan pembatasan di 25 desa berstatus zona merah

id Pemkab Bartim berlakukan pembatasan di 25 desa berstatus zona merah, Kalteng, Bartim, Barito timur, Ampera ay mebas

Pemkab Bartim berlakukan pembatasan di 25 desa berstatus zona merah

Bupati Bartim Ampera AY Mebas (tengah). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan, sebanyak 25 desa terpaksa diberlakukan pembatasan karena masuk zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

“Ini terpaksa kita lakukan untuk menekan dan mengendalikan COVID-19 di Kabupaten Barito Timur,” kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, seluruh camat, polsek, koramil, puskesmas dan kepala desa diinstruksikan menindaklanjuti dan mengawal pembatasan tersebut. Desa yang memberlakukan pembatasan diminta meniadakan seluruh aktivitas yang mengundang orang banyak seperti acara syukuran, hajatan, perkawinan, kegiatan keagamaan untuk orang meninggal dunia, acara adat hingga acara keagamaan.

Desa yang termasuk zona merah atau pembatasan juga diminta menyiapkan tempat isolasi untuk warga yang terpapar COVID-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri dan dilakukan pengawasan oleh aparatur di desa.

Bupati sekaligus sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Timur itu membeberkan situasi penularan COVID-19 sedang ada lonjakan kasus. Selain itu, kondisi tenaga kesehatan juga terbatas karena saat ini ada delapan dokter dan 65 perawat terpapar COVID-19.

Kondisi ini juga diperparah dengan krisis obat dan oksigen dan sudah tercatat ada penambahan "fatality case rate" dalam sebulan terakhir dengan angka terakhir 28 orang.

“Untuk itu masyarakat hendaknya memahami akan pentingnya protokol kesehatan,” kata Ampera.

Dia meminta kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Kejari Bartim beri penyuluhan risiko hukum pelaksanaan PTSL

Ditambahkan Ampera, Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga akan mengambil kebijakan-kebijakan dalam mengantisipasi kasus penularan COVID-19 yang terus meningkat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Seperti pada zona oranye, dilakukan penekanan atau pembatasan kegiatan kemasyarakatan dengan jumlah kehadiran 50 persen saja dari kapasitas agar ada jaga jarak dan tidak berkerumun,” kata Ampera.

Dia mencontohkan, dalam acara perkawinan cukup prosesi pernikahan saja yang dilaksanakan secara sederhana dan dengan jumlah maksimal tamu undangan 20 orang.

Seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan tidak bepergian jika tidak ada hal atau kepentingan yang mendesak.

“Khusus untuk pegawai juga, saya minta tidak perlu bepergian apalagi keluar daerah jika bukan urusan yang mendesak,” demikian Ampera.

Baca juga: PT RSM tolak buka portal jalan tambang PT SEM