Kejari Bartim beri penyuluhan risiko hukum pelaksanaan PTSL
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen selaku Humas Angga Saputra menyatakan pihaknya selaku Jaksa Pengecara Negara (JPN) memberikan penyuluhan risiko hukum dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
"Pendampingan kegiatan PTSL sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam hal pemetaan dan pensertifikatan secara masal tanah pada 13 desa di Kecamatan Pematang Karau," kata Angga Saputra di Tamiang Layang, Rabu.
Dikatakan, Kejaksaan , khususnya bidang Datun, dapat memberikan jasa hukum berupa pendampingan hukum melalui wujud kegiatan penyuluhan hukum dalam setiap program yang dimohonkan oleh perangkat daerah atau Satuan Kerja instansi pusat dalam hal ini contohnya program PTSL milik Kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur.
Dia mengatakan seluruh warga Kecamatan Pematang Karau diminta jangan melakukan penyimpangan yang mengarah kepada perbuatan KKN seperti pungli, pemerasan dan lainnya, karena program PTSL dibiayai Negara. Sebab, setiap pelaksana yang terlibat dalam penyimpangan pada setiap program yang dibiayai dari keuangan negara, dapat dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Pihak yang terlibat dimaksud itu bisa ASN maupun pihak ketiga atau pun tim puldata serta masyarakat yang terlibat," kata Angga Saputra.
Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang tanahnya ingin didaftarkan dalam program PTSL tidak memberikan keterangan palsu atau memalsukan surat dalam rangka untuk mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL.
"Khusus Pemerintah desa jangan memungut biaya melebihi ketentuan dalam SKB 3 menteri Tahun 2017 dan Perbup Bartim Nomor 23 Tahun 2018," kata Angga. Saputra.
Baca juga: Pemkab-Kejari Bartim teken MoU penanganan hukum perdata dan TUN
Ditegaskan, dalam aturan bahwa program PTSL wilayah Kalteng maksimal dipungut untuk biaya persiapan sebesar maksimal Rp250 ribu dan dalam penentuan biayanya wajib dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan masyarakat sesuai kesepakatan bersama dan kondisi wilayah dan warganya.
"Dengan harapan agar program ini dapat terlaksana dengan maksimal, tepat waktu, tepat mutu demi tercapainya kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah khususnya di wilayah desa di Kecamatan Pematang Karau yang terkena program PTSL," ucapnya.
Kiranya dengan penyuluhan yang disampaikan pihak kejaksaan para pelaksana kegiatan dan masyarakat yang terlibat dalam program PTSL menjadi paham resiko hukum yang kemungkinan akan dihadapi, baik dari sisi pidana maupun perdata, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, program pemerintah tercapai, kepastian hukum kepemilikan tanah milik masyarakat dapat terwujud dengan adanya sertifikat tanah.
Baca juga: Pemkab Bartim berupaya tanggulangi krisis oksigen RSUD Tamiang Layang
"Pendampingan kegiatan PTSL sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam hal pemetaan dan pensertifikatan secara masal tanah pada 13 desa di Kecamatan Pematang Karau," kata Angga Saputra di Tamiang Layang, Rabu.
Dikatakan, Kejaksaan , khususnya bidang Datun, dapat memberikan jasa hukum berupa pendampingan hukum melalui wujud kegiatan penyuluhan hukum dalam setiap program yang dimohonkan oleh perangkat daerah atau Satuan Kerja instansi pusat dalam hal ini contohnya program PTSL milik Kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur.
Dia mengatakan seluruh warga Kecamatan Pematang Karau diminta jangan melakukan penyimpangan yang mengarah kepada perbuatan KKN seperti pungli, pemerasan dan lainnya, karena program PTSL dibiayai Negara. Sebab, setiap pelaksana yang terlibat dalam penyimpangan pada setiap program yang dibiayai dari keuangan negara, dapat dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Pihak yang terlibat dimaksud itu bisa ASN maupun pihak ketiga atau pun tim puldata serta masyarakat yang terlibat," kata Angga Saputra.
Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang tanahnya ingin didaftarkan dalam program PTSL tidak memberikan keterangan palsu atau memalsukan surat dalam rangka untuk mendapatkan sertifikat tanah dari program PTSL.
"Khusus Pemerintah desa jangan memungut biaya melebihi ketentuan dalam SKB 3 menteri Tahun 2017 dan Perbup Bartim Nomor 23 Tahun 2018," kata Angga. Saputra.
Baca juga: Pemkab-Kejari Bartim teken MoU penanganan hukum perdata dan TUN
Ditegaskan, dalam aturan bahwa program PTSL wilayah Kalteng maksimal dipungut untuk biaya persiapan sebesar maksimal Rp250 ribu dan dalam penentuan biayanya wajib dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan masyarakat sesuai kesepakatan bersama dan kondisi wilayah dan warganya.
"Dengan harapan agar program ini dapat terlaksana dengan maksimal, tepat waktu, tepat mutu demi tercapainya kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah khususnya di wilayah desa di Kecamatan Pematang Karau yang terkena program PTSL," ucapnya.
Kiranya dengan penyuluhan yang disampaikan pihak kejaksaan para pelaksana kegiatan dan masyarakat yang terlibat dalam program PTSL menjadi paham resiko hukum yang kemungkinan akan dihadapi, baik dari sisi pidana maupun perdata, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, program pemerintah tercapai, kepastian hukum kepemilikan tanah milik masyarakat dapat terwujud dengan adanya sertifikat tanah.
Baca juga: Pemkab Bartim berupaya tanggulangi krisis oksigen RSUD Tamiang Layang