Pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia wajib tunjukkan kartu vaksin lengkap

id Wiku Adisasmito,kartu vaksin lengkap,vaksin COVID-19,Pelaku perjalanan internasional ,masuk ke Indonesia wajib tunjukkan kartu vaksin lengkap

Pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia wajib tunjukkan kartu vaksin lengkap

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

"Pelaku perjalanan internasional usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan telah menerima vaksin COVID-19 secara lengkap," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan tes cepat PCR kedua dengan hasil negatif.

Baca juga: Indonesia siapkan panduan hidup berdampingan dengan COVID-19

Ia menambahkan untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

"Vaksinasi bagi WNA masih terus berjalan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar dan WNA tertentu. Implementasinya bekerja sama dengan negara asal WNA tersebut," katanya

Baca juga: 27 kasus kematian bukan karena vaksin COVID-19

Ia menambahkan program vaksinasi bagi WNA diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional.

Wiku mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.

"Kami paham kondisi global, tidak semua negara punya akses vaksin. Tapi di sisi lain kami berusaha membatasi perjalanan orang untuk menghindari kasus impor virus dari negara lain. Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.

Baca juga: Pemalsuan antigen dan mafia karantina harus ditindak tegas

Ia mengharapkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan internasional memahami situasi saat ini.

"Kami berusaha patuh pada persyaratan yang ada dan kami berharap masyarakat memahami ini dan mereka yang akan melakukan perjalanan antarnegara harus sudah divaksinasi agar kita bisa mengontrol perkembangan kasus," demikian Wiku Adisasmito.