Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengajak masyarakat ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan agar bencana yang mengancam setiap musim kemarau itu tidak sampai terjadi.
"Kami berharap masyarakat juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah karena kemampuan pemerintah terbatas. Perlu dukungan masyarakat," kata Rinie di Sampit, Sabtu.
Politisi PDIP ini merasa perlu menyampaikan ajakan tersebut agar masyarakat juga lebih peduli terhadap masalah ini. Jika sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap parah, maka dampaknya akan dirasakan semua pihak.
Dia berharap bencana kabut asap parah yang terjadi beberapa tahun lalu tidak sampai terulang. Untuk itu semua pihak, termasuk masyarakat diharapkan bersama-sama melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kewaspadaan tinggi sangat diperlukan lantaran Kotawaringin Timur termasuk daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu dampak luasnya sebaran lahan gambut di daerah ini.
Saat kemarau, tanah gambut cepat kering sehingga sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan karena api terus membakar ke dalam tanah meski api di permukaan tanah sudah dipadamkan. Pemadaman harus dilakukan berulang-ulang agar tanah menjadi basah sehingga api di dalam tanah benar-benar padam.
Semua pihak diminta tidak abai meski saat ini hujan masih sering terjadi. Kebakaran lahan sering terjadi ketika hujan tidak turun beberapa hari, baik akibat faktor alam maupun adanya kesengajaan.
Rinie mengingatkan kewaspadaan tinggi diperlukan, khususnya di wilayah Kota Sampit. Hampir setiap musim kemarau, kebakaran lahan sering terjadi di wilayah kota yang meliputi Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang ini.
Baca juga: DPRD Kotim minta tindakan tegas terhadap kebocoran CPO di Sungai Mentaya
"Selain membahayakan semua pihak, kebakaran hutan dan lahan bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Pembakar lahan diancam sanksi pidana. Masyarakat harus tahu itu sehingga tidak berpikir untuk membersihkan lahan dengan cara pembakaran karena sanksinya berat," ujar Rinie.
Rinie berharap kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap tidak sampai terjadi. Terlebih saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi sehingga jika sampai muncul kabut asap maka bisa membawa ancaman dampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat asap maupun COVID-19.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui upacara yang juga diikuti secara virtual oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota pada Kamis (12/8) lalu, telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan.
Penetapan status tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Ini juga menjadi peringatan agar semua pihak bersiap mencegah kebakaran hutan dan lahan saat tibanya musim kemarau.
Baca juga: Malam Minggu jalan di Sampit ini ditutup kurangi mobilitas masyarakat