Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Minggu
Namun, lanjut dia di tengah pandemi ini pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
Kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.
“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” tutup Roswita.
Baca juga: Tiga menteri pastikan kelancaran vaksinasi BPJAMSOSTEK di Bali
Baca juga: Tiga menteri pastikan kelancaran vaksinasi BPJAMSOSTEK di Bali
Saat ini sebanyak satu juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada delapan juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, I Nyoman Hary Sujana berharap bahwa dengan adanya kanal kanal digital ini dapat membantu dan mempermudah peserta dalam mendapatkan informasi khususnya berkaitan dengan BSU.
“Untuk itu kepada para pekerja yang juga peserta BPJAMSOSTEK yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat silakan mengecek apakah anda salah satu penerima BSU dengan mengunjungi website resmi BPJAMSOSTEK,”katanya.
Nyoman menambahkan bahwa bantuan BSU tersebut bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja. Di masa pandemi COVID-19 ini, banyak masyarakat Indonesia yang terdampak secara ekonomi, salah satunya para pekerja.
"Untuk itu, sebagai bentuk kepedulian kepada para pekerja, pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah ke rekening para pekerja, Sebagai penyedia data penerima BSU, seperti di tahun sebelumnya kami siap melaksanakan sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah,” pungkasnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Kecelakaan kerja dapat santunan
Baca juga: Pemerintah kkembali salurkan bantuan subsidi upah pada pekerja patuh kepesertaan Jamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong perusahaan tertib kepesertaan pastikan BSU tepat sasaran
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Kecelakaan kerja dapat santunan
Baca juga: Pemerintah kkembali salurkan bantuan subsidi upah pada pekerja patuh kepesertaan Jamsostek
Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong perusahaan tertib kepesertaan pastikan BSU tepat sasaran