Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rudianur mengatakan, Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang mulai diberlakukan di daerah ini bertujuan untuk mengefektifkan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.
"Perda (peraturan daerah) ini untuk kepentingan kita bersama. Tentu ini berpihak kepada masyarakat, jad tidak bertujuan memberatkan masyarakat. Kita semua ingin pandemi COVID-19 ini bisa segera diatasi dengan cara kita disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Rudianur di Sampit, Jumat.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah disahkan DPRD serta telah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah sehingga resmi menjadi peraturan daerah.
Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki dan memberlakukan Perda Protokol Kesehatan. Sejumlah daerah lain pun telah datang ke Sampit untuk melakukan studi tiru terkait pembentukan dan pemberlakuan peraturan daerah tersebut.
Rudianur mengatakan penanganan pandemi COVID-19 tidak akan maksimal tanpa dukungan semua pihak. Masyarakat, pelaku usaha, tempat pelayanan dan lainnya harus mendukung penuh agar upaya yang dilakukan berjalan lancar dan efektif.
Baca juga: Tarif baru tes PCR mandiri di RSUD Murjani Sampit Rp525.000
Hal itulah yang menjadi semangat dibentuknya Perda Protokol Kesehatan. Sementara itu terkait adanya sanksi yang juga diatur dalam peraturan daerah tersebut, menurutnya itu merupakan jalan terakhir jika memang ada warga atau pihak yang ngotot tidak mau menjalankan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan ini bukan saja mencegah diri kita agar tidak tertular COVID-19, tetapi juga menyelamatkan orang lain. Kita harus berjuang bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir," ujar Rudianur.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan pada Pasal 13 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada tempat dan fasilitas umum maka dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp75.000 atau penerapan sanksi sosial. Denda administratif wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
Penerapan sanksi sosial tersebut berupa menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Pasal 14 menegaskan bahwa pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp2.500.000 dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.
Ancaman sanksi lainnya berupa penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha. Denda administratif wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pengembangan Bandara Haji Asan Sampit dituntaskan
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Desember 2024 13:30 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit
Selasa, 17 Desember 2024 21:08 Wib