Berikut upaya PA Kuala Kurun, Kemenag dan Disdukcapil Gumas tingkatkan pelayanan
Kuala Kurun (ANTARA) - Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten setempat, di Kuala Kurun, Selasa.
Ketua PA Kuala Kurun Adriansyah mengatakan, MoU yang ditandatangani ini tentang pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga di Disdukcapil dan pembuatan akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Kemenag Pasca Isbat Nikah dan perceraian di PA.
“MoU yang ditandatangani ini adalah terkait aplikasi Sistem Informasi Kependudukan Terpadu atau SIDUDU. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, terkait statusnya apabila perkara di PA sudah diputuskan dan terjadi perceraian,” ucap dia.
Dia menjelaskan, jika sepasang suami istri berperkara di PA, sudah diputuskan dan terjadi perceraian, maka status suami istri tersebut di kartu keluarga otomatis juga akan berubah.
Baca juga: Pemungutan suara Pilkades gelombang III di Gumas direncanakan 17 November 2021
Selama ini, pihak yang berperkara dan terjadi perceraian mengubah identitas atau status di KK secara manual, di mana berkas atau dokumen dari PA harus dibawa lagi ke Disdukcapil.
Namun, sambung dia, dengan adanya aplikasi SIDUDU yang terintegrasi dengan aplikasi Disdukcapil, maka pihak yang bercerai dapat mengurus perubahan status di KK melalui aplikasi tersebut.
“Jika yang bersangkutan bersedia mengurus identitas menggunakan SIDUDU, kami akan melengkapi apa saja yang diperlukan. Selanjutnya kami sampaikan lagi kepada Disdukcapil untuk memverifikasi, karena Disdukcapil yang berkewenangan merubah dan menerbitkan KK yang bersangkutan,” bebernya.
Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini maka akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan baik itu KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya bagi pasangan berperkara di PA sudah diputuskan dan terjadi perceraian.
“Dari sisi waktu tentu lebih efektif dan efisien. Selain itu juga untuk menghindari adanya pembiayaan di luar yang mereka urus, karena pelayanan di Disdukcapil gratis,” kata dia.
Lainnya, Kepala Kantor Kemenag Gumas H Anang Rusli mengatakan, MoU ini akan membawa kemudahan bagi pihaknya untuk memverifikasi berbagai berkas bagi pasangan yang akan menikah di KUA.
“MoU ini akan memudahkan kami dalam melakukan koordinasi, sehingga masyarakat juga lebih mudah dalam mendapatkan haknya,” demikian H Anang Rusli.
Baca juga: Bupati Gumas: Laporkan kalau ada oknum minta bayaran layanan isoter pasien COVID-19
Baca juga: Banjir melanda sejumlah kecamatan di Gunung Mas
Baca juga: Ini upaya Distan Gumas agar pupuk bersubsidi tepat sasaran
Ketua PA Kuala Kurun Adriansyah mengatakan, MoU yang ditandatangani ini tentang pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga di Disdukcapil dan pembuatan akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Kemenag Pasca Isbat Nikah dan perceraian di PA.
“MoU yang ditandatangani ini adalah terkait aplikasi Sistem Informasi Kependudukan Terpadu atau SIDUDU. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, terkait statusnya apabila perkara di PA sudah diputuskan dan terjadi perceraian,” ucap dia.
Dia menjelaskan, jika sepasang suami istri berperkara di PA, sudah diputuskan dan terjadi perceraian, maka status suami istri tersebut di kartu keluarga otomatis juga akan berubah.
Baca juga: Pemungutan suara Pilkades gelombang III di Gumas direncanakan 17 November 2021
Selama ini, pihak yang berperkara dan terjadi perceraian mengubah identitas atau status di KK secara manual, di mana berkas atau dokumen dari PA harus dibawa lagi ke Disdukcapil.
Namun, sambung dia, dengan adanya aplikasi SIDUDU yang terintegrasi dengan aplikasi Disdukcapil, maka pihak yang bercerai dapat mengurus perubahan status di KK melalui aplikasi tersebut.
“Jika yang bersangkutan bersedia mengurus identitas menggunakan SIDUDU, kami akan melengkapi apa saja yang diperlukan. Selanjutnya kami sampaikan lagi kepada Disdukcapil untuk memverifikasi, karena Disdukcapil yang berkewenangan merubah dan menerbitkan KK yang bersangkutan,” bebernya.
Kepala Disdukcapil Gumas Barthel mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini maka akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan baik itu KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya bagi pasangan berperkara di PA sudah diputuskan dan terjadi perceraian.
“Dari sisi waktu tentu lebih efektif dan efisien. Selain itu juga untuk menghindari adanya pembiayaan di luar yang mereka urus, karena pelayanan di Disdukcapil gratis,” kata dia.
Lainnya, Kepala Kantor Kemenag Gumas H Anang Rusli mengatakan, MoU ini akan membawa kemudahan bagi pihaknya untuk memverifikasi berbagai berkas bagi pasangan yang akan menikah di KUA.
“MoU ini akan memudahkan kami dalam melakukan koordinasi, sehingga masyarakat juga lebih mudah dalam mendapatkan haknya,” demikian H Anang Rusli.
Baca juga: Bupati Gumas: Laporkan kalau ada oknum minta bayaran layanan isoter pasien COVID-19
Baca juga: Banjir melanda sejumlah kecamatan di Gunung Mas
Baca juga: Ini upaya Distan Gumas agar pupuk bersubsidi tepat sasaran