Ambon (ANTARA) - Polda Maluku melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang bermasalah karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.
"Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Kombes Pol. Roem Ohoirat menjelaskan PTDH terhadap mereka karena tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi.
Disebutkan pula nama anggota yang dipecat, yakni Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul, dan Bripda Paisal.
Keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.
Ia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
Tindakan tegas yang diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
Tercatat hingga Senin (30/8), empat anggota Polda Maluku dipecat karena terlibat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara, yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi, serta Bripda Faisal yang dipecat karena disersi dihukum 1 tahun penjara.
Kombes Pol. Roem Ohoirat menegaskan bahwa PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.
"Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," ucapnya.
Berita Terkait
Empat polisi luka-luka saat mobil angkut logistik Pilkada terbalik
Senin, 25 November 2024 21:48 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana eks gubernur Maluku Utara ke Yayasan Alkhairaat
Jumat, 25 Oktober 2024 18:03 Wib
Jenazah Benny Laos diterbangkan dari Luwuk menuju Jakarta
Minggu, 13 Oktober 2024 19:15 Wib
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara
Kamis, 26 September 2024 20:11 Wib
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara
Kamis, 22 Agustus 2024 15:11 Wib
Empat orang penambang tewas, polisi tutup seluruh aktivitas lokasi tambang emas ilegal
Jumat, 9 Agustus 2024 19:56 Wib
Proses kasus oknum polisi halangi wartawan
Jumat, 26 Juli 2024 15:08 Wib
Aniaya tiga warga Ambon, oknum polisi diamankan
Rabu, 17 Juli 2024 21:58 Wib