Pemkab Kotim perbanyak alat pemantau transaksi tingkatkan pendapatan daerah
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berusaha meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dengan cara memperbanyak penggunaan alat pemantau transaksi objek pajak daerah untuk sejumlah tempat usaha.
"Dengan alat pemantau transaksi ini semua menjadi terdata. Kita perbanyak alat pemantau transaksi pajak daerah karena potensinya besar," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu diungkapkan Halikinnor menyerahkan 10 alat pemantau transaksi pajak daerah kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki. Alat tersebut merupakan bantuan dari sebuah bank di daerah ini.
Halikinnor menjelaskan, saat pandemi ini anggaran daerah dipotong dan di-refocusing untuk penanganan COVID-19. Menurutnya, biaya penanganan pandemi COVID-19 ini tidak terlalu besar, tetapi dampak pandemi COVID-19 ini yang sangat besar karena juga berimbas terhadap pendapatan asli daerah.
Untuk itu Halikinnor mendorong setiap satuan organisasi perangkat daerah membuat terobosan-terobosan dalam menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Penggunaan alat pemantau transaksi pajak daerah merupakan salah satu terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Dia meminta pelaku usaha juga mendukung langkah ini karena tujuannya demi kepentingan masyarakat.
"Peralatan ini supaya tidak ada dusta di antara kita dengan pemilik. Ini juga untuk transparansi kepada masyarakat. Kalau ada pelaku usaha yang nakal, cabut izin usahanya. Kita harus tegas," ujar Halikinnor.
Halikinnor mengingatkan pentingnya kekuatan fiskal daerah. Saat pandemi ini, daerah akan bisa mandiri mempunyai pendapatan asli daerah yang tinggi sehingga tidak terlalu terpengaruh meski ada pemotongan kucuran dana dari pemerintah pusat.
Sementara itu Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Marjuki menjelaskan, alat pemantau transaksi pajak daerah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan pendapatan dari pajak daerah karena semua transaksi akan terdata.
"Keperluan kita sekitar 40 unit. Mudah-mudahan nanti semua bisa terpenuhi untuk dipasang di tempat-tempat usaha seperti rumah makan, hotel dan lainnya sehingga semua terdata jelas," harap Marjuki.
Baca juga: Pemkab Kotim prioritaskan penanganan stunting 29 desa
Berbagai cara dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Salah satunya adalah pengembangan sistem aplikasi virtual private network (VPN) pencatatan transaksi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan lainnya.
Selain itu, juga ada pemasangan "tapping box" yang terkoneksi dengan sistem aplikasi Bapenda bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang tidak mendukung VPN.
Terobosan ini awalnya dipertanyakan pelaku usaha, namun kini semua bisa menerima. Namun karena keterbatasan anggaran, pemasangan aplikasi ini dilakukan bertahap dan ditargetkan tuntas pada 2021 ini.
Sistem ini terbukti membawa peningkatan signifikan dari pajak hotel dan rumah makan atau restoran. Pemasangan alat ini juga untuk menghitung potensi setiap objek pajak sebagai bahan bagi Bapenda dalam perencanaan optimalisasi pendapatan daerah.
Marjuki menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Bapenda juga terus membangun database wajib pajak yang handal dan terus diperbarui. Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak atau wajib pungut dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang.
Baca juga: Pendistribusian bantuan korban banjir di Kotim terhambat sulitnya medan
"Dengan alat pemantau transaksi ini semua menjadi terdata. Kita perbanyak alat pemantau transaksi pajak daerah karena potensinya besar," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu diungkapkan Halikinnor menyerahkan 10 alat pemantau transaksi pajak daerah kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki. Alat tersebut merupakan bantuan dari sebuah bank di daerah ini.
Halikinnor menjelaskan, saat pandemi ini anggaran daerah dipotong dan di-refocusing untuk penanganan COVID-19. Menurutnya, biaya penanganan pandemi COVID-19 ini tidak terlalu besar, tetapi dampak pandemi COVID-19 ini yang sangat besar karena juga berimbas terhadap pendapatan asli daerah.
Untuk itu Halikinnor mendorong setiap satuan organisasi perangkat daerah membuat terobosan-terobosan dalam menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Penggunaan alat pemantau transaksi pajak daerah merupakan salah satu terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Dia meminta pelaku usaha juga mendukung langkah ini karena tujuannya demi kepentingan masyarakat.
"Peralatan ini supaya tidak ada dusta di antara kita dengan pemilik. Ini juga untuk transparansi kepada masyarakat. Kalau ada pelaku usaha yang nakal, cabut izin usahanya. Kita harus tegas," ujar Halikinnor.
Halikinnor mengingatkan pentingnya kekuatan fiskal daerah. Saat pandemi ini, daerah akan bisa mandiri mempunyai pendapatan asli daerah yang tinggi sehingga tidak terlalu terpengaruh meski ada pemotongan kucuran dana dari pemerintah pusat.
Sementara itu Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Marjuki menjelaskan, alat pemantau transaksi pajak daerah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan pendapatan dari pajak daerah karena semua transaksi akan terdata.
"Keperluan kita sekitar 40 unit. Mudah-mudahan nanti semua bisa terpenuhi untuk dipasang di tempat-tempat usaha seperti rumah makan, hotel dan lainnya sehingga semua terdata jelas," harap Marjuki.
Baca juga: Pemkab Kotim prioritaskan penanganan stunting 29 desa
Berbagai cara dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Salah satunya adalah pengembangan sistem aplikasi virtual private network (VPN) pencatatan transaksi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan lainnya.
Selain itu, juga ada pemasangan "tapping box" yang terkoneksi dengan sistem aplikasi Bapenda bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang tidak mendukung VPN.
Terobosan ini awalnya dipertanyakan pelaku usaha, namun kini semua bisa menerima. Namun karena keterbatasan anggaran, pemasangan aplikasi ini dilakukan bertahap dan ditargetkan tuntas pada 2021 ini.
Sistem ini terbukti membawa peningkatan signifikan dari pajak hotel dan rumah makan atau restoran. Pemasangan alat ini juga untuk menghitung potensi setiap objek pajak sebagai bahan bagi Bapenda dalam perencanaan optimalisasi pendapatan daerah.
Marjuki menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Bapenda juga terus membangun database wajib pajak yang handal dan terus diperbarui. Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak atau wajib pungut dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang.
Baca juga: Pendistribusian bantuan korban banjir di Kotim terhambat sulitnya medan