239 kuota KIP Kuliah PTS di Kalteng belum terserap

id Kip kalteng, kartu indonesia pintar, kip kuliah kalteng, lldikti wilayah xi, kuliah, pts, perguruan tinggi swasta, palangka raya

239 kuota KIP Kuliah PTS di Kalteng belum terserap

LLDIKTI Wilayah XI memberikan penjelasan tentang KIP Kuliah PTS secara virtual, Jumat, (3/9/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemdikbudristek RI menyampaikan, kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk perguruan tinggi swasta (PTS) di Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 581 mahasiswa.

"Sayangnya hingga saat ini kuota tak terserap masih cukup banyak, yakni mencapai 239 mahasiswa," kata Kepala LLDIKTI Wilayah XI Prof Udiansyah saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti banyaknya kuota yang belum terserap di Kalteng, apakah dikarenakan ketidaktahuan masyarakat, tidak lengkapnya pemenuhan persyaratan ataupun hal lainnya.

Untuk itu pihaknya terus mendorong peningkatan serapan kuota ini, agar semakin banyak masyarakat terbantu dan bisa memanfaatkannya.

"Di Kalteng sendiri ada sebanyak 20 PTS penerima kuota KIP Kuliah tersebut. Kami juga mengharapkan PTS memaksimalkan program bantuan ini agar semakin tinggi penyerapannya," harapnya.

Dipaparkannya KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi maupun akademik.

Penyaluran KIP Kuliah pada LLDIKTI Wilayah XI terdiri dari program studi peringkat akreditasi A mendapat biaya pendidikan sebesar Rp12 juta per semester.

Kemudian untuk program studi peringkat akreditasi B mendapat biaya pendidikan sebesar Rp4 juta per semester dan program studi peringkat akreditasi C mendapat biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.

"Persyaratan penerima KIP Kuliah PTS ini yakni kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP," jelasnya.

Atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan, yakni jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan.

"Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu," terangnya.

Dijelaskannya, pendaftaran KIP Kuliah PTS ini dapat dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

Sementara itu, untuk bantuan UKT/SPP mahasiswa, dijadwalkan kemungkinan dibuka minggu depan dan ditutup akhir September. Pembukaan sistem untuk pendaftaran menunggu dari Kemendikbudristek.

Kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa akan ditetapkan dalam waktu dekat ini untuk PTS di seluruh Kalimantan. Mahasiswa yang terdampak COVID-19 agar bisa mempersiapkan diri dan memenuhi syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan bantuan UKT atau menanyakan persyaratan tersebut ke pengelola kampus masing-masing.