Dua peserta SKD CPNS Pemprov Kalteng positif COVID-19

id Dua peserta skd cpns pemprov kalteng positif covid 19, skd cpns pemprov kalteng, positif covid 19, bkd kalteng, palangka raya, pemprov kalteng, wagub

Dua peserta SKD CPNS Pemprov Kalteng positif COVID-19

Wagub Kalteng Edy Pratowo memberikan arahan sebelum peserta mengikuti tahapan SKD penerimaan CPNS di Palangka Raya, Selasa, (14/9/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, hingga saat ini sudah ada dua orang peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melaporkan bahwa dirinya terkonfirmasi positif COVID-19.

"Hingga tadi malam sudah ada dua orang peserta melaporkan kepada kami, bahwa mereka terkonfirmasi positif COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Selasa.

Dua orang tersebut sudah melapor dan pihaknya langsung tindaklanjuti kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kemudian dapat dijadwalkan ulang waktu pelaksanaan SKD-nya.

"Penjadwalannya tanggal berapa itu belum. Saat ini masih dikumpulkan baru kemudian dijadwalkan ulang," paparnya.

Baca juga: SKD CPNS Pemprov Kalteng dimulai, sesi pertama tiga orang tak hadir

Sementara itu dalam pelaksanaan SKD di lingkup Pemprov Kalteng yang bertempat di BKD, semua rangkaian kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Seperti menyediakan fasilitas mencuci tangan, pengaturan jarak aman antara satu dan lainnya, hingga sterilisasi tempat pelaksanaan tes, termasuk diwajibkannya peserta membawa hasil swab tes antigen ataupun PCR.

Adapun pelaksanaan SKD penerimaan CPNS berlangsung sejak 14-19 September 2021 mendatang yang rata-rata setiap harinya terbagi menjadi empat sesi, kecuali Jumat hanya sebanyak dua sesi dan per sesinya diikuti sebanyak 100 orang peserta.

Peserta yang mengikuti SKD ini tercatat sebanyak 2.063 orang dan sesi pertama SKD pada 14 September 2021 ada sebanyak tiga orang tidak hadir tanpa keterangan dan otomatis dinyatakan gugur.

Dijelaskannya tata tertib yang wajib diikuti peserta selama SKD, diantaranya hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Kemudian saat dalam ruangan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, termasuk dilarang mengenakan perhiasan, assesoris, jimat atau sejenisnya.

Baca juga: Pemkab Barito Utara gelar tes SKD CASN 25-30 September

Baca juga: UPT BKN Palangka Raya mulai laksanakan SKD CPNS, sejumlah peserta tak hadir