“Perda Prokes ini tinggal pencermatan dari pihak Biro hukum setda provinsi,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Rosihan Anwar, di Palangka Raya, Rabu.
Ini disampaikan oleh legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, usai konsultasi koordinasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Rahman Sahputra, Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie dan dinas instansi terkait.
Dikatakannya, Raperda Prokes ini telah dilakukan bongkar pasang penataan isian hasil dari berbagai konsultasi dan koordinasi di beberapa kabupaten lain. Aspek sosiologi dan yuridis sudah dilakukan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas, yang telah merinci dari klausul yang telah ada agar segera diparipurnakan oleh DPRD.
Dalam pertemuan di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, pihaknya disambut baik oleh Dhandung, selaku Perancang Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Baca juga: Wabup Kapuas ingatkan warga waspadai banjir
Pemerintah provinsi antusias terhadap kinerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas dan SOPD dalam finalisasi Raperda Protokol Kesehatan tersebut.
“Isian Raperda Prokes (Protokol Kesehatan) dinilai hampir maksimal dan akan dilakukan verifikasi akhirnya atas Raperda Prokes ini. Keinginan kita, Perda Protkes ini selesai diparipurnakan,” harapnya.
Pihaknya menyakini mampu bersinergi dan humanis dalam pelaksanaan penegakan Perda Protokol Kesehatan tersebut, dalam penanganan untuk memutus penyebaran mata rantai virus COVID-19.
“Dalam kegiatan kami saat itu, kita juga didampingi oleh Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo, Bagian Hukum Setda dan Kabid kedaruratan dan logistik dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas,” demikian Rosihan Anwar.
Baca juga: Ketua DPRD Kapuas ingatkan warga waspada musibah banjir
Baca juga: DPRD dan Pemkab Kapuas sepakati KUA-PPAS Perubahan 2021
Baca juga: Suku Dayak Taman revisi hukum adat