Kemenkumham Kalteng sosialisasikan cara mendaftar perseroan perorangan
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mensosialisasikan bagaimana cara mendaftarkan perseroan perseorangan, agar minat berwirausaha bagi masyarakat terus mengalami pertumbuhan di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
"Kegiatan ini menjadi sarana menumbuhkan kembali minat berusaha bagi masyarakat yang sejak tahun lalu perekonomian masyarakat sangat terdampak Pandemi COVID-19," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Kamis.
Sosialisasi melalui webinar yang diikuti para pelaku usaha mikro dan kecil itu, disampaikan mekanisme serta persyaratan dalam pengajuan pendirian perseroan perorangan sangatlah mudah dan sederhana.
Di mana pemohon cukup membuat pernyataan pendirian dengan mengisi format isian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM setelah sebelumnya melengkapi beberapa persyaratan untuk kemudian akan mendapatkan sertifikat pendaftaran (badan hukum) secara elektronik.
"Jadi, kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19," kata Ilham.
Menurut dia, melalui pendirian Perseroan Perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah membuka usaha baru, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng ingatkan Lapas Sampit waspadai bahaya kebakaran
Pada sosialisasi yang dilaksanakan melalui webinar yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng itu dia menegaskan bahwa pihaknya akan siap mengawal dan membantu proses pendaftaran perseroan perseorangan tersebut.
Kebijakan dalam pendirian/pendaftaran perseroan perorangan itu juga tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Selain itu juga tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Sementara itu narasumber dalam webinar yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK Kalteng Ricky Candra dan Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil pada dinas Koperasi dan UKM Raty.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng apresiasi inovasi peningkatan pelayanan Kantor Imigrasi Sampit
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng berkomitmen wujudkan pelayanan publik semakin PASTI
"Kegiatan ini menjadi sarana menumbuhkan kembali minat berusaha bagi masyarakat yang sejak tahun lalu perekonomian masyarakat sangat terdampak Pandemi COVID-19," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Kamis.
Sosialisasi melalui webinar yang diikuti para pelaku usaha mikro dan kecil itu, disampaikan mekanisme serta persyaratan dalam pengajuan pendirian perseroan perorangan sangatlah mudah dan sederhana.
Di mana pemohon cukup membuat pernyataan pendirian dengan mengisi format isian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM setelah sebelumnya melengkapi beberapa persyaratan untuk kemudian akan mendapatkan sertifikat pendaftaran (badan hukum) secara elektronik.
"Jadi, kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan perekonomian di tengah pandemi COVID-19," kata Ilham.
Menurut dia, melalui pendirian Perseroan Perorangan, masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil akan lebih mudah membuka usaha baru, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng ingatkan Lapas Sampit waspadai bahaya kebakaran
Pada sosialisasi yang dilaksanakan melalui webinar yang dipusatkan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng itu dia menegaskan bahwa pihaknya akan siap mengawal dan membantu proses pendaftaran perseroan perseorangan tersebut.
Kebijakan dalam pendirian/pendaftaran perseroan perorangan itu juga tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Selain itu juga tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Sementara itu narasumber dalam webinar yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK Kalteng Ricky Candra dan Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil pada dinas Koperasi dan UKM Raty.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng apresiasi inovasi peningkatan pelayanan Kantor Imigrasi Sampit
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng berkomitmen wujudkan pelayanan publik semakin PASTI