Susun Raperda Inisiatif, DPRD Seruyan-Kemenkumham Kalteng kerjasama

id DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah,Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, KemenkumHAM Kalimantan Tengah, Kemen

Susun Raperda Inisiatif, DPRD Seruyan-Kemenkumham Kalteng kerjasama

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Eko Prasetyo (tengah) saat memimpin kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin (4/10/2021). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham) Kalteng bekerjasama dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.

"Kerjasama ini sebagai bentuk sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan pembentukan produk hukum daerah," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah Ilham Djaya di Palangka Raya, Senin.

Kerjasama penyusunan naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan tersebut terkait pertama terkait penyelenggaraan ibadah haji, kemudian kedua tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan. Terakhir naskah akademik Raperda Inisiatif tentang pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat.

"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dan sinergitas ini. Tujuannya agar peraturan yang terbit nantinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Seruyan," kata Ilham Djaya.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait kunjungan rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Diantara pihak DPRD Seruyan yang berkunjung itu yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Wakil Ketua I Bambang Yantako, Ketua Bapemperda Arrahman beserta anggota Bapemperda lainnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan 12 Desa Sadar Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Eko Prasetyo mengatakan kerjasama penusunan tiga naskah akademik Raperada Inisiatif itu perlu dilakukan sinkronisasi serta penyamaan persepsi terhadap substansi Raperda dengan kebutuhan hukum serta situasi dan kondisi di Kabupaten Seruyan.

"Sehingga nantinya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik," kata Eko.

Pihaknya pun mengaku gembira karena kerjasama tersebut disambut dengan baik oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dia pun mengaku terimakasih dan berharap Kanwil Kemenkumham selalu menjadi salah satu mitra yang memberikan arahan dalam pembuatan produk hukum daerah yang sesuai dengan undang-undang dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng mulai laksanakan CAT CPNS