Ini klarifikasi Kemenkumham terkait video narapidana disirami air got

id Kemenkumham ,narapidana disirami air got,Ini klarifikasi Kemenkumham terkait video narapidana disirami air got

Ini klarifikasi Kemenkumham terkait video narapidana disirami air got

Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Sungai Raya, Sabtu menyatakan, pihaknya saat ini terus melacak keberadaan seorang warga binaan atas nama Saleh alias Saleh Kurap yang kabur atau melarikan diri dari sel Lapas Kelas IIA Pontianak. (Foto ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mengklarifikasi sebuah video viral atau tersebar luas di tengah masyarakat yang memperlihatkan narapidana disirami air got.

"Penyiraman narapidana dengan air got yang viral di media massa itu murni keinginan dari narapidana yang bersangkutan bersama teman-temannya," kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, dapat dipastikan bahwa penyiraman air got kepada warga binaan bukan perisakan (bullying), melainkan murni keinginan dari narapidana untuk membayar nazarnya.

Berdasarkan keterangan para narapidana yang terlibat, hal tersebut merupakan keinginan sendiri untuk membuang sial atau apes. Hal itu juga telah menjadi semacam tradisi apabila upaya hukum yang dilakukan narapidana dikabulkan.

Baca juga: Dua narapidana WNA jadi korban tewas di insiden kebakaran LP Tangerang

"Jadi, intinya tidak ada paksaan dari siapa pun, apalagi seperti yang disangkakan adanya perundungan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Farhan, petugas Lapas Kelas II A Pontianak menempatkan para warga binaan ke blok isolasi serta menyita ponsel yang dilakukan untuk merekam.

Setelah viralnya video penyiraman narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak di media massa, jajaran pemasyarakatan segera menyelidiki hal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan warga binaan, diketahui bahwa penyiraman dengan air got tersebut merupakan nazar narapidana atas nama Ersa Bagus Pratama Putra alias Boy.

Ia bernazar setelah terbitnya kasasi dengan perubahan putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara selama 18 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Ersa mengatakan bahwa penyiraman tersebut atas kemauan sendiri. Penyiraman ini dibantu oleh rekan-rekannya di Lapas Pontianak.

Ia mengaku hal itu karena permohonan kasasinya dikabulkan. Oleh karena itu, penyiraman air got dianggap sebagai sebuah tradisi buang sial.

Baca juga: Sebanyak 41 narapidana tewas terbakar di lapas

Baca juga: Kemenkumham periksa 5 sipir tekait penganiayaan narapidana di Lapas Baubau

Baca juga: 562 narapidana Lapas Sampit terima remisi