Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah perwakilan warga dari empat desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menyampaikan sejumlah keluhan dan aspirasi kepada Komisi IV DPR RI terkait realisasi plasma atau hak 20 persen dari luas areal perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk penggarapan situs budaya dan ritual dan konservasi kawasan rawa yang ditanami sawit.
"Aspirasi kami ini diterima langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Mukhtarudin," kata Barnabas selaku Kepala Desa Durian kait mewakili empat desa lainnya didampingi Domeng Selaku Mantir Adat melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan aspirasi empat desa yang terdiri dari Desa Teluk Bayur, Desa Tangga Batu, Desa Ferawa, dan Desa Durian Kait ini terpaksa disampaikan ke DPR RI, karena sudah tidak tahu harus menyampaikan ke mana. Sebab, permasalahan plasma 20 persen dari seluruh areal perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Undang-undang tersebut, sampai sekarang ini belum direalisasikan.
"Apalagi ada penggarapan situs budaya dan ritual oleh perusahaan sawit. Bahkan konservasi kawasan rawa ada yang sudah ditanami pohon kelapa sawit. Ini kan jelas melanggar aturan,: kata Barnabas turut didampingi salah seorang Aktivis Mahasiswa Kalimantan Tengah Yongki Agustar.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Dapil Kalteng Mukhtarudin menegaskan bahwa dirinya komitmen akan terus memperjuakan apa yang akan menjadi hak dan kewajiban daripada rakyat.
"Tidak boleh ada siapapun yang melarangnya dan membacking nya. Hak rakyat harus menjadi hak rakyat," kata Mukhtarudin.
Sementara itu, Anggota DPR RI yang berada di Komisi IV Dedi Muliyadi menanggapi dan mendukung penuh aspirasi dari perwakilan empat desa di Kabupaten Seruyan tersebut. Sebab, menurut dia, aspirasi dan masalah yang dihadapi oleh warga Seruyan itu, merupakan tanggungjawab dari Komisi IV DPR RI.
Dia mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan masyarakat Dayak untuk mendapatkan konsesi dari apa yang diusahakan, yakni 20 perseb dari Hak Guna Usaha. Kemudian, harus memperhatikan aspek-aspek spritualitas dan budaya yang melakat pada kearifan lokal Suku Dayak.
"Toh itu tidak rugi dan mengganggu aktivitas perusahan juga. Tidak elok bagi mereka yang hidup secara turun temurun terlahir di tanahnya, tapi tidak diperlakukan secara adil," kata Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu pun menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen akan melakukan dua hal, yakni akan turun ke lapangan dan memanggil perseroan terbatas untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"RDP perlu dilakukan Komisi IV DPR RI untuk dipertemukan dengan masyarakat, agar permasalahan ini cepat selesai tambahnya. Itu yang akan kami lakukan," demikian Dedi.