Legislator Kotim berharap perusahaan daerah dikelola profesional

id Legislator Kotim berharap perusahaan daerah dikelola profesional, Kalteng, DPRD Kotim, Abdul Kadir, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim berharap perusahaan daerah dikelola profesional

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Abdul Kadir. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Abdul Kadir berharap perusahaan-perusahaan yang dimiliki daerah ini dikelola secara profesional agar benar-benar berjalan dengan baik dan memberikan hasil sesuai harapan.

"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah untuk persoalan perusahaan daerah. Ini sebagai masukan agar perusahaan daerah kita menjadi lebih baik dan profesional," kata Abdul Kadir di Sampit, Rabu.

Masukan dan saran ini disampaikan Fraksi Golkar sebagai bahan evaluasi terhadap perkembangan perusahaan daerah yang ada maupun yang akan dibentuk. Saat ini sedang digodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar.

Dia menyebutkan, masalah efisiensi harus menjadi perhatian serius dalam pengelolaan sebuah perusahaan daerah. Pelajaran yang sangat berharga dari kebanyakan perusahaan daerah pada umumnya adalah efisiensi.

Indikator efisiensi ini dapat dilihat dari potensi pemborosan dana jika para pengelolanya tidak memiliki keahlian yang cukup, keputusan-keputusan manajerial berkaitan dengan investasi baru, serta penentuan tarif atau keputusan lain diambil secara tidak profesional.

Selain itu, masalah juga bisa terlihat jika ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme. Hal itu jelas menandakan ketidakprofesionalan para pengelolanya.

Potensi masalah lain ada di birokrasi dan intervensi. Banyak perusahaan daerah tidak kompetitif dengan swasta, salah satu penyebabnya adalah besarnya campur tangan dan lambannya pemerintah daerah dalam mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi bisnis.

Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim optimistis tuntaskan pembahasan 11 raperda

“Keputusan bisnis baik yang bersifat strategis maupun keputusan-keputusan konvensional lainnya harus selalu izin kepada pemerintah daerah yang terkadang lambat dan berpotensi masuk intervensi kepentingan dalam wilayah manajemen," katanya.

Abdul Kadir menambahkan, faktor lainnya yaitu pengendalian dan pengawasan. Selaku pemilik, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi perkembangan perusahaan daerah guna menjamin keberlangsungan dan kebermanfaatan bagi kepentingan daerah.

Menurutnya, keberadaan Tim Pengawas yang tidak tepat, tidak memiliki kapasitas dan kompetensi dalam bidang bisnis, berpotensi tidak terjadinya fungsi pengawasan secara optimal. Hal ini tentu akan berdampak terhadap kualitas perusahaan daerah tersebut nantinya dalam kemampuannya berkompetisi dan berkembang.

"Isu-isu tersebut menurut kami menjadi perhatian penting agar bagaimana aplikasi perusahaan daerah nantinya dapat terhindar dari praktik-praktik seperti itu. Harapannya agar ini dapat menjamin kebermanfaatan perusahaan daerah bagi pembangunan Kotawaringin Timur," demikian Abdul Kadir.
 

Baca juga: Fraksi PAN Kotim: Kurang tepat menaikkan tarif air di tengah pandemi

Baca juga: Danrem 102/Pjg ingatkan jajarannya utamakan rakyat

Baca juga: Layanan paspor mobile Kantor Imigrasi Sampit disambut antusias warga