Pemkab Bartim siapkan perda pelayanan pajak daerah secara daring
Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan peraturan daerah terbaru yang mengatur mekanisme pelayanan pajak dan retribusi daerah secara daring.
Langkah itu karena Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak relevansi lagi dengan kondisi saat ini, kata Ampera usai menyampaikan penjelasan kepala daerah pada rapat paripurna VI masa sidang I tahun 2021 di Tamiang Layang, Senin.
"Pelayanan pajak dan retribusi daerah harusnya bisa melalui daring untuk mempermudah masyarakat. Itu kenapa perlu dipersiapkan perda terbaru," ucapnya.
Menurut dia, di era digitalisasi seperti saat ini, sudah semestinya dilaksanakan pelayanan pajak dan retribusi daerah secara daring. Sebab, melalui dari itu pelayanan semakin dipermudah, mempersingkat waktu dan antisipasi tidak adanya pendapatan daerah yang bocor.
Ampera mengatakan Pemkab Barito Timur menyediakan aplikasi yang berhubungan dengan tata cara pelayanan pajak dan retribusi daerah. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp100 miliar diharapkan bisa digali secara maksimal dengan memanfaatkan aplikasi pelayanan pajak dan retribusi online.
"Prinsip dan sasaran penetapan retribusi daerah diantaranya terkait tarif retribusi jasa umum, tarif retribusi jasa usaha, dan tarif retribusi perizinan tertentu," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Bartim tambah alokasi BTT Rp15 miliar untuk penanganan COVID-19
Dia menambahkan, target PAD terbesar diantaranya ada pada sektor retribusi di lingkungan pasar seperti retribusi parkir, retribusi toko, los / lapak, retribusi kebersihan dan lainnya. Di mana salah satu upaya Pemkab Bartim dalam meningkatkan PAD yakni melalui pelabuhan di Desa Telang Baru.
"Mudah–mudahan tahun depan sudah bisa dibuat pelayanan pajak dan retribusi daerah secara daring. Jadi, masyarakat semakin mudah membayar pajak maupun retribusi lainnya," kata Ampera.
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas didampingi Sekda Panahan Moetar, menyampaikan penjelasan kepala daerah pada rapat paripurna VI masa sidang I tahun 2021 atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah.
Baca juga: Berikut penjabaran PUPR Perkim mengenai pengerjaan proyek di Bartim
Baca juga: Bupati Bartim: Cegah ledakan gelombang ketiga dengan ikut vaksinasi
Langkah itu karena Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak relevansi lagi dengan kondisi saat ini, kata Ampera usai menyampaikan penjelasan kepala daerah pada rapat paripurna VI masa sidang I tahun 2021 di Tamiang Layang, Senin.
"Pelayanan pajak dan retribusi daerah harusnya bisa melalui daring untuk mempermudah masyarakat. Itu kenapa perlu dipersiapkan perda terbaru," ucapnya.
Menurut dia, di era digitalisasi seperti saat ini, sudah semestinya dilaksanakan pelayanan pajak dan retribusi daerah secara daring. Sebab, melalui dari itu pelayanan semakin dipermudah, mempersingkat waktu dan antisipasi tidak adanya pendapatan daerah yang bocor.
Ampera mengatakan Pemkab Barito Timur menyediakan aplikasi yang berhubungan dengan tata cara pelayanan pajak dan retribusi daerah. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp100 miliar diharapkan bisa digali secara maksimal dengan memanfaatkan aplikasi pelayanan pajak dan retribusi online.
"Prinsip dan sasaran penetapan retribusi daerah diantaranya terkait tarif retribusi jasa umum, tarif retribusi jasa usaha, dan tarif retribusi perizinan tertentu," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Bartim tambah alokasi BTT Rp15 miliar untuk penanganan COVID-19
Dia menambahkan, target PAD terbesar diantaranya ada pada sektor retribusi di lingkungan pasar seperti retribusi parkir, retribusi toko, los / lapak, retribusi kebersihan dan lainnya. Di mana salah satu upaya Pemkab Bartim dalam meningkatkan PAD yakni melalui pelabuhan di Desa Telang Baru.
"Mudah–mudahan tahun depan sudah bisa dibuat pelayanan pajak dan retribusi daerah secara daring. Jadi, masyarakat semakin mudah membayar pajak maupun retribusi lainnya," kata Ampera.
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas didampingi Sekda Panahan Moetar, menyampaikan penjelasan kepala daerah pada rapat paripurna VI masa sidang I tahun 2021 atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah.
Baca juga: Berikut penjabaran PUPR Perkim mengenai pengerjaan proyek di Bartim
Baca juga: Bupati Bartim: Cegah ledakan gelombang ketiga dengan ikut vaksinasi