Polisi ungkap pelaku diduga pedofilia 30 anak dibawah umur di Jateng

id Polres Batang, Jawa Tengah,kasus pedofilia,penyimpangan seksual,pedofilia,Kepala Polres Batang AKBP Mochammad irwan Susanto

Polisi ungkap pelaku diduga pedofilia 30 anak dibawah umur di Jateng

Kepala Polres Batang AKBP Mochammad irwan Susanto didampingi Waka Polres Kompol Gali Atmaja sedang memintai keterangan pada tersangka pedofilia di Batang, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/Kutnadi)

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan kasus penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (33) kepada 30 anak-anak di bawah umur (pedofilia) sekaligus menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Akan tetapi, fakta saat ini, baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochammad irwan Susanto saat konferensi pers, di Mapolres Batang, Rabu sore.

Menurut dia, saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban pedofilia agar melaporkan ke polisi.

Baca juga: Dua pelaku kasus pedofilia dituntut tujuh tahun penjara

"Kepada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," katanya.

Kapolres mengatakan dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.

"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11)," katanya.

Baca juga: Hukuman Kebiri Pelaku Pedofilia Perlu Dikaji

Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulangkali dengan 33 korban anak di bawah umur.