Gumas targetkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik rampung 2022
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kabupaten setempat, dapat rampung paling lambat di tahun 2022..
"Ditargetkan peraturan daerah dan dan peraturan bupati-nya dapat terbit pada tahun anggaran 2022 mendatang," ucapnya saat membuka workshop pendampingan penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Kuala Kurun, Kamis.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini menyebut, melalui penyusunan raperda yang kemudian menjadi perda akan memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Selain itu juga, bermanfaat bagi kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi penyedotan dan pemanfaatan air limbah menjadi produk olahan lanjutan.
Suami dari Mimie Mariatie ini mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalteng yang telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan penyusunan raperda ini.
Begitu pula kepada tim penyusun naskah akademik dan raperda yang telah bekerja keras memberikan pemikiran, waktu, dan tenaga, melalui serangkaian kegiatan yang dimulai dari technical meeting, Focus Group Discussion (FGD) I dan II, konsinyasi, hingga tahap workshop.
Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas: Awasi kualitas pekerjaan multiyears
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas Baryen mengatakan, pendampingan dari BPPW Kalteng dalam penyusunan raperda ini sangat diperlukan untuk memperkuat regulasi, sehingga nanti berjalan baik dan berkelanjutan.
Pada pelaksanaan workshop ini dilakukan serah terima naskah akademik dan raperda. Nantinya, sambung dia, juga akan dilakukan workshop akhir yang waktu dan tempatnya akan ditetapkan di kemudian hari.
Perwakilan BPPW Kalteng Reslisari Rara menuturkan, workshop bertujuan untuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep akhir naskah akademik dan raperda, serta melakukan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen dan pernyataan tindak lanjut, yang merupakan tahapan akhir dari pendampingan penyusunan raperda ini.
"Kami berharap hasil penyusunan raperda dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan kebutuhan semua pihak terkait pengelolaan air limbah domestik. Mohon dukungan dari semua pihak," demikian Reslisari.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Jangan gunakan isu sara demi raih kemenangan pilkades
"Ditargetkan peraturan daerah dan dan peraturan bupati-nya dapat terbit pada tahun anggaran 2022 mendatang," ucapnya saat membuka workshop pendampingan penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Kuala Kurun, Kamis.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini menyebut, melalui penyusunan raperda yang kemudian menjadi perda akan memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.
Selain itu juga, bermanfaat bagi kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi penyedotan dan pemanfaatan air limbah menjadi produk olahan lanjutan.
Suami dari Mimie Mariatie ini mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalteng yang telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan penyusunan raperda ini.
Begitu pula kepada tim penyusun naskah akademik dan raperda yang telah bekerja keras memberikan pemikiran, waktu, dan tenaga, melalui serangkaian kegiatan yang dimulai dari technical meeting, Focus Group Discussion (FGD) I dan II, konsinyasi, hingga tahap workshop.
Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas: Awasi kualitas pekerjaan multiyears
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas Baryen mengatakan, pendampingan dari BPPW Kalteng dalam penyusunan raperda ini sangat diperlukan untuk memperkuat regulasi, sehingga nanti berjalan baik dan berkelanjutan.
Pada pelaksanaan workshop ini dilakukan serah terima naskah akademik dan raperda. Nantinya, sambung dia, juga akan dilakukan workshop akhir yang waktu dan tempatnya akan ditetapkan di kemudian hari.
Perwakilan BPPW Kalteng Reslisari Rara menuturkan, workshop bertujuan untuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep akhir naskah akademik dan raperda, serta melakukan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen dan pernyataan tindak lanjut, yang merupakan tahapan akhir dari pendampingan penyusunan raperda ini.
"Kami berharap hasil penyusunan raperda dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan kebutuhan semua pihak terkait pengelolaan air limbah domestik. Mohon dukungan dari semua pihak," demikian Reslisari.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Jangan gunakan isu sara demi raih kemenangan pilkades