Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, memvonis seumur hidup Mahader (48), Marto (41), dan M Arafat (52), karena terbukti bersalah menjadi kurir 31.837 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.
"Putusan dijatuhkan karena kejahatan para terhukum dapat merusak generasi muda, bangsa disamping mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu lansung ke Malaysia," kata Nainggolan, di PN Dumai, Kamis.
Alasan yang memberatkan terhukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa Agung Nugroho, itu juga karena perbuatan terhukum bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Para terdakwa, menurut Nainggolan di dampingi hakim anggota Abdul Wahab, dan Relson Mulyadi Nababan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Seluruh barang bukti segera dimusnahkan berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram, dan sejumlah hp milik para terhukum. Dan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara," katanya.
Penasehat hukum para terhukum, Febi Anggraini, menyatakan pikir-pikir dulu mengajukan upaya hukum banding, dan segera berkoordinasi mengenai kasus ini kepada Mahader, Marto dan Arafat.
Kasus yang mendera para terhukum yang bakal menghuni hotel prodeo seumur hidup itu, berawal pada Sabtu (27/3) pukul 07.00 WIB, Mahader dihubungi Ruslan untuk menjemput sabu. Bandar dari Malaysia juga menghubungi Mahader dengan menawarkan mengambil 30 kg sabu (dengan upah Rp1 juta per kg). Dibantu Firdaus (pemilik speed boat) sehingga upah Rp30 juta itu dibagi dua, atau masing-masing Rp15 juta.
Saat menjemput sabu ke Pulau Babi itu Mahader membawa Marto, dan juga M. Arafat menggunakan perahu pompong milik Marto. Minggu 28 Maret 2021, pukul 06.30 WIB, Ruslan menghubungi Mahader untuk berangkat mengambil narkotika jenis shabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian pada Senin (29 Maret 2021), pukul 02.30 WIB terdakwa dan saksi Marto bin Bolos bersama Firdaus (DPO) berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dengan menggunakan speed boad pukul 07.00 WIB, saat di perbatasan Indonesia-Malaysia mereka bertemu speed boat yang ditumpangi oleh orang India, yang menyerahkan satu karung warna putih berisi 30 plastik teh Cina berwarna kuning yang dilak dengan lak warna merah diduga berisi narkotika jenis sabu kepada Mahader.
Namun sialnya, pukul 18.30 WIB saksi Hans Malonai Nainggolan dan saksi Paska Ade Saputra Barus (petugas Bea dan Cukai Dumai) dan Tim BNN berhasil mengamankan saksi Marto Bin Bolos dan Arafat. Aparat penegak hukum pun menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu (Metamfetamina) di dalam sebuah karung warna putih berisi 30 bungkus teh Cina berwarna kuning dengan total berat bruto 31.837 gram dari kedua orang itu.
Berita Terkait
Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup dua kurir sabu 53 kg
Selasa, 10 September 2024 20:10 Wib
Hakim vonis seumur hidup kepada dua kurir sabu 53 kg
Jumat, 30 Agustus 2024 11:49 Wib
Diduga masalah keluarga, kurir di Palangka Raya tewas gantung diri
Kamis, 29 Agustus 2024 21:34 Wib
Dua kurir 53 kg sabu dan 10 ribu pil happy five dituntut hukuman mati
Kamis, 1 Agustus 2024 19:45 Wib
Polisi ungkap jaringan Fredy Pratama rekrut kurir paket sabu di Kalsel
Selasa, 23 Juli 2024 14:47 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Polisi ringkus pengedar dan kurir sabu di Kapuas
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib