Legislator Kotim minta tingkatkan pengawasan koperasi

id Legislator Kotim minta tingkatkan pengawasan koperasi, Kalteng, DPRD Kotim, Darmawati, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim minta tingkatkan pengawasan koperasi

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Darmawati meminta pemerintah kabupaten meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas koperasi di daerah ini agar benar-benar menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.

"Tujuan utama koperasi dibentuk itu kan untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggotanya. Itu harus jadi patokan. Jangan sampai koperasi malah membebani anggotanya, misalnya menerapkan bunga pinjaman yang tinggi atau aturan lain yang memberatkan," ujar Darmawati di Sampit, Kamis.

Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah kabupaten memperketat pengawasan aktivitas koperasi untuk mendukung perkembangannya, namun juga sekaligus untuk mencegah adanya koperasi yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga Juni 2021 lalu ada sekitar 300 koperasi terdaftar di daerah ini, namun sebagian vakum karena berbagai kendala.

Jenis koperasi yang saat ini mendominasi adalah koperasi yang bermitra dengan perusahaan, khususnya plasma sawit. Koperasi jenis ini menjadi jembatan antara petani plasma dengan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit.

Darmawati mendorong Dinas Koperasi dan UKM membina koperasi yang mengalami kendala sehingga kembali aktif. Sementara itu bagi koperasi yang sudah aktif diharapkan terus diawasi agar aktivitasnya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan anggotanya.


Darmawati mengingatkan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap koperasi yang ada saat ini. Hal itu penting bagi pemerintah untuk tujuan pembinaan.

Baca juga: Masyarakat pesisir Kotim sangat membutuhkan pembangunan jalan

Jika ada koperasi yang mengalami kendala, maka pemerintah daerah bisa membantu membimbing agar koperasi tersebut kembali aktif dan mandiri. Begitu pula jika ditemukan ada koperasi yang terindikasi tidak sehat atau bahkan melanggar aturan, maka tindakan tegas harus diambil agar keberadaan koperasi tersebut tidak merugikan masyarakat, khususnya anggota koperasi.

Isu-isu terkait dugaan adanya koperasi fiktif yang hanya digunakan untuk bermitra dengan perkebunan, kemudian menjual kartu kepemilikan kebun plasma sawit dengan harga jutaan rupiah, juga perlu ditelusuri oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk membuktikan apakah itu benar terjadi atau tidak, sekaligus untuk mencegah adanya korban penipuan.

Pemerintah daerah juga perlu mengawasi ketat koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam. Operasional koperasi harus terus dipantau agar tetap berjalan sesuai aturan sehingga tidak sampai membebani masyarakat.

"Tujuan koperasi itu kan untuk membantu masyarakat, khususnya anggotanya, jangan sampai malah membebani. Jangan sampai ada kesan koperasi malah seperti "lintah darat" yang membuat masyarakat semakin terhimpit ekonomi akibat bunga pinjaman yang sangat tinggi," jelas Darmawati.

Darmawati mendesak pemerintah daerah kembali menginventarisasi seluruh koperasi, mengevaluasi kondisinya, serta mengambil tindakan tegas terhadap koperasi yang tidak aktif, tidak sesuai aturan, maupun fiktif.

Jangan sampai keberadaan koperasi hanya menjadi tameng bagi sekelompok orang untuk mengeruk keuntungan secara tidak benar. Keberadaan koperasi harus sesuai tujuannya yaitu membantu masyarakat, khususnya anggota koperasi.

Baca juga: Pemkab Kotim diminta segera fungsikan Pasar Rakyat Mentaya