Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Maryani Sabran mengingatkan pemerintah di daerah setempat, harus tegas menindak kendaraan milik perusahaan besar swasta mengangkut lebih dari 8 ton, melintas di jalan penghubung Kota Palangka Raya-Gunung Mas.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga harus mengecek secepatnya semua perizinan PBS yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, kata Maryani di Palangka Raya, kemarin.
"Apabila ada ditemukan PBS belum lengkap izinnya, maka aktivitasnya harus dihentikan sementara waktu. Kalau sudah lengkap, baru dipersilahkan kembali beroperasi," ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan dirinya untuk menyikapi aksi damai Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung mas di Gedung DPRD Kalteng, Kamis. Aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait kerusakan jalan dari Kabupaten Gunung Mas ke Palangka Raya, serta semakin tingginya aktivitas truk pengangkut kayu, batubara dan lainnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, apabila PBS diundang rapat oleh pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, harus benar-benar yang bisa mengambil keputusan pada saat itu juga.
"Kalau diundang rapat bersama masyarakat, PBS jangan mengirim perwakilan yang sama sekali tidak bisa mengambil keputusan. Rapat yang diadakan itu kan untuk mencari solusi terbaik," tegas Maryani.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Balai sudah sepakat bangun jalur baru Pulpis-Gumas
Srikandi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta pemerintah Kabupaten Gunung Mas, agar bersikap tegas terhadap PBS yang melanggar aturan, serta memberikan perhatian serius terhadap keluhan maupun aspirasi masyarakat setempat.
Dia mengatakan di Gunung Mas ada Bupati bersama aparatur pemerintah sebagai penguasa wilayah. Untuk itu, harus berani menindak tegas perusahaan manapun yang bandel dan tidak mengikuti aturan.
"Jika saya saya punya kewenangan menindak, akan saya portal jalan umum yang dilalui kendaraan PBS. Dengan begitu, kendaraan milik PBS tidak bisa lagi lewat jalan umum," demikian Maryani.
Baca juga: DPRD Kalteng pastikan tindaklanjuti tuntutan warga terkait jalan ke Gumas
Berita Terkait
DPR RI yakini kampung haji di Makkah terwujud
Minggu, 17 November 2024 9:26 Wib
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto ikuti uji kelayakan Capim KPK
Sabtu, 16 November 2024 8:47 Wib
KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 17:35 Wib
KPU Katingan mulai distribusi logistik Pilkada H-5 pemungutan suara
Kamis, 14 November 2024 18:28 Wib
KPU: Debat publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Katingan sukses
Kamis, 14 November 2024 18:22 Wib
Ketua DPRD Seruyan minta kepala OPD hadiri rapat komisi
Kamis, 14 November 2024 12:45 Wib
KPU Gunung Mas ajak masyarakat ikuti jalan sehat dan senam
Rabu, 13 November 2024 13:18 Wib