DP3AKB Bartim: Tokoh agama perlu serukan anti kekerasan perempuan dan anak

id Pemkab bartim, dp3akb bartim, simon biring, kekerasan perempuan dan anak, tokoh agama, tamiang layang, ampah, kalteng

DP3AKB Bartim: Tokoh agama perlu serukan anti kekerasan perempuan dan anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Barito Timur, Simon Biring. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Barito Timur, Kalimantan Tengah Simon Biring mengatakan, tokoh agama perlu menyerukan anti kekerasan perempuan dan anak.

“Peranan tokoh agama sangat diperlukan karena sering bertemu jemaah dan dalam ceramah keagamaan,” katanya di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, penyampaian berkaitan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih mudah diterima saat tokoh agama disertai dengan hukum-hukum agama.

Perlu peran tokoh agama dalam menyerukan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak karena terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kompleks.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi selama masa pandemi COVID-19. Walaupun tak signifikan, diperlukan dorongan semua pihak untuk bersama-sama menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tokoh agama merupakan panutan dan akan lebih mudah diikuti masyarakat,” terang dr Simon.

Pemkab Barito Timur terus berupaya menekan angka kekerasan perempuan dan anak secara terus menerus. Salah satunya yakni dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kita menginginkan nol kasus kekerasan perempuan dan anak,” tegasnya.

Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak DP3AKB Barito Timur, Indriati menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan sinkronisasi data dengan Polres Barito Timur.

“Memang benar terjadi peningkatan. Kami belum bisa merilis datanya karena belum sinkron,” papar Indriati.

Di Barito Timur, perempuan dan anak dilindungi Undang Undang disertai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan fisik dan psikis.

Siapa pun yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun bisa melaporkan ke pihak berwajib. Sesuai aturan perundangan, pelapor akan dilindungi.