Seorang ibu guru di Sampit ditangkap diduga mengedarkan narkoba

id Seorang ibu guru di Sampit ditangkap diduga mengedarkan narkoba, kalteng, polres kotim, Sampit, kotim, kotawaringin Timur

Seorang ibu guru di Sampit ditangkap diduga mengedarkan narkoba

Kapolres AKBP Sarpani menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba yang terjaring dari 18 hari terakhir, Selasa (18/1/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga. 

"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh," kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Selasa. 

Sarpani didampingi Kabag Ops Kompol Saldo Kurniawan dan Kasar Reserse Narkoba AKP Syaifullah memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba hasil kegiatan 18 hari terakhir. 

Ada tujuh kasus yang diungkap dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.

Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan suami istri, sedangkan DS merupakan guru. 

Sarpani mengaku prihatin karena banyaknya kasus yang diungkap ini menggambarkan masih maraknya peredaran narkoba di daerah ini. Apalagi, ada oknum guru yang terlibat dalam jaringan tersangka pengedar narkoba. 

Baca juga: Fasilitas publik di Sampit dipasangi akses internet

Berdasarkan kartu identitasnya, guru perempuan tersebut beralamat di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Tersangka diduga nyambi menjual sabu-sabu di sela profesinya sebagai guru. 

DS ditangkap di Jalan DI Pandjaitan depan Gang Delima 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (17/1) sekitar pukul 19.40 WIB. Barang bukti yang ditemukan tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 33,55 gram. 

"Dia ditangkap ketika sedang tidak menjalankan tugas sebagai guru. Semua kasus yang diungkap ini terus kami dalami untuk mengejar bandar besarnya," tegas Sarpani. 

Sarpani meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting agar peredaran barang haram itu bisa diungkap dan diberantas. 

Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan kegiatan pemerintah

Baca juga: Bupati Kotim minta perusahaan bantu perbaikan jalan lingkar selatan

Baca juga: Percepatan proyek pemerintah diharapkan dorong pemulihan ekonomi Kotim