Pansus DPRD Kalteng mulai bahas Raperda Pembinaan Bahasa
Palangka Raya (ANTARA) - Panitia Khusus yang dibentuk DPRD Kalimantan Tengah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa.
Pembahasan raperda ini harus lebih intens dilaksanakan karena penyusunan dan penyempurnaan drafnya memerlukan masukan serta saran dari berbagai pihak, kata Ketua Pansus Pembinaan Bahasa DPRD Kalteng Duwel Rawing di sela-sela rapat.
"Kami ingin raperda ini benar-benar sesuai dan menjawab kondisi di provinsi ini. Dengan begitu, upaya menjaga dan melestarikan bahasa nasional maupun bahasa daerah, bisa lebih optimal," ucapnya.
Menurut Ketua Komisi III bidang Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata dan Seni Budaya DPRD Kalteng itu, bahasa daerah di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini, relatif banyak dan memerlukan keseriusan yang tinggi untuk melakukan inventarisasi.
Dia mengatakan, bahasa daerah yang banyak digunakan di provinsi ini adalah bahasa Dayak Ngaju. Namun, bukan berarti bahasa tersebut hanya satu-satunya bahasa daerah di Kalteng. Sebab, masih ada bahasa Dayak Ma'anyan, Dayak Ot Danum, Dayak Taboyan, Dayak Lamandau, dan bahasa Dayak lainnya.
"Itulah kenapa kami sangat memerlukan banyak masukan dan saran dari berbagai pihak dalam menyusun raperda ini. Jadi, niatan untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah, bisa terrealisasi dengan baik," kata Duwel.
Rapat perdana pansus itu diikuti sejumlah anggota DPRD Kalteng beserta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi
Kalteng, Balai Bahasa, Biro Administrasi Setda Kalteng, serta lainnya.
DPRD Kalteng sekarang ini sedang mempercepat penyelesaian pembahasan tiga raperda, yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Demi mempercepat pembahasan tiga raperda itu, DPRD Kalteng pun telah membentuk dua pansus. Di mana pansus pertama dikoordinir Komisi I DPRD Kalteng, dan pansus kedua dikoordinir Komisi III DPRD Kalteng.
Baca juga: Untung besar jadi jebakan di investasi bodong, kata legislator Kalteng
Baca juga: Video pelajar berkelahi viral, DPRD Kalteng bakal RDP dengan Disdik
Pembahasan raperda ini harus lebih intens dilaksanakan karena penyusunan dan penyempurnaan drafnya memerlukan masukan serta saran dari berbagai pihak, kata Ketua Pansus Pembinaan Bahasa DPRD Kalteng Duwel Rawing di sela-sela rapat.
"Kami ingin raperda ini benar-benar sesuai dan menjawab kondisi di provinsi ini. Dengan begitu, upaya menjaga dan melestarikan bahasa nasional maupun bahasa daerah, bisa lebih optimal," ucapnya.
Menurut Ketua Komisi III bidang Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata dan Seni Budaya DPRD Kalteng itu, bahasa daerah di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini, relatif banyak dan memerlukan keseriusan yang tinggi untuk melakukan inventarisasi.
Dia mengatakan, bahasa daerah yang banyak digunakan di provinsi ini adalah bahasa Dayak Ngaju. Namun, bukan berarti bahasa tersebut hanya satu-satunya bahasa daerah di Kalteng. Sebab, masih ada bahasa Dayak Ma'anyan, Dayak Ot Danum, Dayak Taboyan, Dayak Lamandau, dan bahasa Dayak lainnya.
"Itulah kenapa kami sangat memerlukan banyak masukan dan saran dari berbagai pihak dalam menyusun raperda ini. Jadi, niatan untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah, bisa terrealisasi dengan baik," kata Duwel.
Rapat perdana pansus itu diikuti sejumlah anggota DPRD Kalteng beserta jajaran Dinas Pendidikan Provinsi
Kalteng, Balai Bahasa, Biro Administrasi Setda Kalteng, serta lainnya.
DPRD Kalteng sekarang ini sedang mempercepat penyelesaian pembahasan tiga raperda, yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Demi mempercepat pembahasan tiga raperda itu, DPRD Kalteng pun telah membentuk dua pansus. Di mana pansus pertama dikoordinir Komisi I DPRD Kalteng, dan pansus kedua dikoordinir Komisi III DPRD Kalteng.
Baca juga: Untung besar jadi jebakan di investasi bodong, kata legislator Kalteng
Baca juga: Video pelajar berkelahi viral, DPRD Kalteng bakal RDP dengan Disdik