Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi Juang menerima kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus keberadaan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
“Kita daerah menerima kebijakan pemerintah pusat. Cuma kita mengusulkan semua tenaga honorer yang ada saat ini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut bahwa keberadaan tenaga honorer masih diperlukan di sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas.
Oleh sebab itu, tutur politisi Partai NasDem ini, keberadaan tenaga honorer hendaknya tidak serta merta dihapus begitu saja, melainkan diangkat terlebih dahulu menjadi PPPK tanpa dilakukan tes terlebih dahulu.
Pengangkatan tanpa tes berkaca dari pengalaman seleksi PPPK sebelumnya, di mana kuota yang diberikan pemerintah pusat tidak bisa terpenuhi. Dari situ dia menilai seleksi PPPK kurang efektif.
Baca juga: Bupati Gumas kembali menahan truk angkutan PBS
“Itu usul kita dan semoga pemerintah pusat mau mendengar,” harap wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Jika tenaga honorer yang ada saat ini sudah diangkat menjadi PPPK tanpa tes, sambung alumni Universitas Palangka Raya ini, maka selanjutnya pemerintah daerah hendaknya tidak lagi menerima tenaga honorer.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1).
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.
Baca juga: Legislator Gumas dukung penetapan calon produk unggulan daerah
Baca juga: Komisi I DPRD Gumas dukung mutasi jabatan perangkat desa
Baca juga: Pemkab bantu warga Gunung Mas yang menjadi korban kebakaran