Diduga terlibat narkoba, oknum polisi di Bartim dipecat
Tamiang Layang (ANTARA) - Salah seorang oknum polisi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berpangkat Bripka dengan inisial DS resmi dipecat dengan tidak hormat, karena diduga terlibat dari jaringan peredaran gelap jenis sabu-sabu.
Pemecatan itu dilakukan melalui upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dipimpin langsung Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Jumat.
"Upacara PDTH tanpa dihadiri DS atau In Absentia. Sebab, DS sedang menjalani hukuman pidana kurungan atau pidana penjara di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang," beber Afandi.
Dia pun menegaskan bahwa acara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Afandi.
Kapolres Bartim itu mengaku sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan upacara PTDH ini. Sebab, kejadian ini dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan.
Dia pun berpesan kepada seluruh anggota Polres Bartim diharapkan mengambil hikmah dan menjadikan upacara PDTH sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dengan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Seorang personel Polres Gumas dihentikan secara tidak hormat
"Kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang presisi dan dicintai masyarakat," demikian Afandi.
DS ditangkap Rabu (24/4/2021) dengan dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba dan Propam saat melakukan penggeledahan di sebuah barak di Jalan Janah Musit Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, ditemukan empat paket besar sabu dengan berat total sekitar 16,08 gram.
Dalam perkara Nomor : 35/Pid.Sus/2021/PN Tml, DS didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Pacar dua kali aborsi hingga bunuh diri, Polri pecat Bripda Randy Bagus
Baca juga: Berbuat asusila terhadap mahasiswi ULM, oknum polisi di Banjarmasin dipecat
Baca juga: Satu anggota Polres Siak dipecat, tiga menyusul
Pemecatan itu dilakukan melalui upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dipimpin langsung Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di Tamiang Layang, Jumat.
"Upacara PDTH tanpa dihadiri DS atau In Absentia. Sebab, DS sedang menjalani hukuman pidana kurungan atau pidana penjara di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang," beber Afandi.
Dia pun menegaskan bahwa acara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Afandi.
Kapolres Bartim itu mengaku sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan upacara PTDH ini. Sebab, kejadian ini dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan.
Dia pun berpesan kepada seluruh anggota Polres Bartim diharapkan mengambil hikmah dan menjadikan upacara PDTH sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dengan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Seorang personel Polres Gumas dihentikan secara tidak hormat
"Kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang presisi dan dicintai masyarakat," demikian Afandi.
DS ditangkap Rabu (24/4/2021) dengan dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba dan Propam saat melakukan penggeledahan di sebuah barak di Jalan Janah Musit Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, ditemukan empat paket besar sabu dengan berat total sekitar 16,08 gram.
Dalam perkara Nomor : 35/Pid.Sus/2021/PN Tml, DS didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Pacar dua kali aborsi hingga bunuh diri, Polri pecat Bripda Randy Bagus
Baca juga: Berbuat asusila terhadap mahasiswi ULM, oknum polisi di Banjarmasin dipecat
Baca juga: Satu anggota Polres Siak dipecat, tiga menyusul