Dipercaya pimpin Badan Kehormatan, Abadi soroti kehadiran anggota DPRD Kotim

id Dipercaya pimpin Badan Kehormatan, Abadi soroti kehadiran anggota DPRD Kotim, kalteng, DPRD kotim, abadi, sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Dipercaya pimpin Badan Kehormatan, Abadi soroti kehadiran anggota DPRD Kotim

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotawaringin Timur terpilih Muhammad Abadi bersalaman dengan pejabat lama H Ramli usai rapat paripurna, Senin (14/2/2022). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Abadi yang dipercaya menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, langsung mewanti-wanti anggota dewan setempat agar hadir menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

"Yang pertama kami soroti adalah keaktifan anggota DPRD untuk hadir sesuai ketentuan atau tata tertib yang ada karena mengingat masyarakat memberi kepercayaan kepada anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasinya. Ini yang kami harapkan kepada teman-teman anggota DPRD agar lebih aktif," kata Abadi di Sampit, Senin. 

Abadi dipercaya menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD menggantikan H Ramli dari Fraksi NasDem. Keputusan itu merupakan hasil rapat paripurna reposisi alat kelengkapan dewan, meski tanpa kehadiran Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat saat pembacaan putusan. 

Abadi menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan. Politisi yang dikenal dengan ciri khas selalu menyebutkan pasal-pasal dan aturan rinci dalam setiap menyampaikan pendapat ini mengaku akan berupaya menjalankan amanah ini seoptimal mungkin. 

Keaktifan anggota dewan menjadi perhatian Badan Kehormatan karena merupakan salah satu indikator pelaksanaan tugas. Kehadiran setiap anggota DPRD sangat penting karena sumbangsih pemikiran para Wakil rakyat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD secara kelembagaan. 

Baca juga: Riskon dipercaya pimpin Bapemperda DPRD Kotim

Terkait tingkat kehadiran anggota DPRD, Abadi menyebutkan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 bahwa kewajiban anggota DPRD untuk mengikuti kegiatan yang sudah dijadwalkan. 

"Tidak dibenarkan tidak mengikuti enam kali berturut-turut rapat paripurna  tanpa alasan yang jelas. Tapi tidak serta merta pula diberikan sanksi. Ada ketentuan bahwa itu tanpa keterangan," jelas Abadi. 

Ditanya terkait komitmennya untuk berani tegas jika ada anggota dewan yang melanggar aturan, Abadi dengan lantang mengiyakannya. Namun dia menjelaskan bahwa keputusan terakhir pelaksanaannya tergantung kepada unsur pimpinan DPRD. 

"Kalau berbicara ketegasan, Badan Kehormatan ini adalah alat kelengkapan DPRD sehingga juga tergantung unsur pimpinan dalam melaksanakannya. Kami tentu berani jika pimpinan DPRD berani. Namun dalam ketentuan bahwa pimpinan DPRD pun merupakan alat kelengkapan dewan," tegas Abadi. 

Abadi berharap Badan Kehormatan di bawah kepemimpinannya bisa menjalankan tugas lebih baik. Tujuannya juga agar kinerja DPRD secara keseluruhan juga semakin baik. 

Baca juga: Legislator Kotim dukung peningkatan penguatan keagamaan kepada anak

Baca juga: Pembahasan reposisi Alat Kelengkapan DPRD Kotim berjalan alot

Baca juga: PT Unggul Lestari gelar operasi pasar minyak goreng di dua kecamatan