Banda Aceh (ANTARA) - Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di perairan Kabupaten Aceh Besar serta masuk wilayah teritorial Republik Indonesia tanpa izin.
Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino di Banda Aceh, Selasa, mengatakan delapan nelayan tersebut terdiri seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal.
"Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Kombes Pol Risnanto menyebutkan.
Delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India.
Kombes Pol Risnanto mengatakan delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kombes Pol Risnanto, tim gabungan mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
"Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," kata Kombes Pol Risnanto.
Kombes Pol Risnanto mengatakan penangkapan nelayan asing tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
"Para nelayan asing tersebut disangkakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subs Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata Kombes Pol Risnanto.
Berita Terkait
Polda kerahkan 549 amankan UCI MTB Cup 2024
Minggu, 19 Mei 2024 11:06 Wib
Polisi tangkap wanita penjual minuman keras tradisional
Jumat, 17 Mei 2024 14:47 Wib
Polda Kalteng dan Panitia UCI MTB 2024 lakukan penilaian risiko
Selasa, 14 Mei 2024 15:07 Wib
Polda Kalteng: Tiga ABK tewas, delapan masih hilang
Selasa, 14 Mei 2024 15:05 Wib
Peringati HUT Kalteng, Polda berbagi kasih bersama LKSA Kasih Karunia
Selasa, 14 Mei 2024 14:03 Wib
1.449 peserta jalani tes psikologi seleksi penerimaan anggota Polri
Senin, 13 Mei 2024 19:34 Wib
Polda Kalteng kerahkan tim pencarian 10 korban tugboat terbakar di Barsel
Senin, 13 Mei 2024 16:51 Wib
Turut atasi stunting, Polda Kalteng berikan pelayanan kesehatan gratis
Rabu, 8 Mei 2024 17:42 Wib