"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.
Menaker mengatakan bahwa beberapa kemudahan yang akan berada dalam revisi itu seperti klaim yang bisa dilakukan dengan persyaratan yang lebih mudah.
Revisi itu akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Baca juga: Mudahkan pencairan JHT, Permenaker No.2/2022 direvisi
Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka perjanjian bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial.
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
"Ada beberapa kemudahan-kemudahan administratif yang tidak diatur di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Intinya ini penyempurnaan," kata Ida.
Baca juga: Revisi aturan JHT, Menaker berdialog dengan KASBI
Baca juga: Pastikan pekerja sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan JKP-JHT
Baca juga: Kemnaker: JHT kembali pada hakikatnya beri perlindungan masa tua