Program JKP sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program yang digulirkan pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat ini benar-benar telah dirasakan oleh teman-teman pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.
"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman-teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja, " kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menaker: Ketentuan klaim JHT kembali ke aturan sebelumnya
Hal itu disampaikan Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Ida Fauziyah mengatakan ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima program Jaminan Kehilangan Pekerja.
Kesepuluh program terfavorit tersebut yakni Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan/Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran dan Service Sepeda Motor Injeksi.
"Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP,” tambah dia.
Baca juga: Menaker : Revisi aturan akan permudah pengurusan JHT
Menyinggung kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP, Ida Fauziyah mengatakan, dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.
"Ini yang sudah dibayar, " kata dia lagi.
Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 miliar.
Baca juga: Mudahkan pencairan JHT, Permenaker No.2/2022 direvisi
Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.
"Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambah dia.
Ida memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.
"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal,” terang dia.
Baca juga: Revisi aturan JHT, Menaker berdialog dengan KASBI
Baca juga: Pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP, kata Menaker
Baca juga: Menaker Apresiasi Raffi Ahmad ikutkan pekerjanya jadi peserta BPJAMSOSTEK
Baca juga: Penetapan UMP semua provinsi paling lambat 21 November 2021
Hingga 20 Maret 2022, realisasi manfaat JKP berupa manfaat Uang Tunai telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK, Asesmen Diri sebanyak 94 orang, Konseling 34 orang, dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.
"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah dan teman-teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja hingga pelatihan kerja, " kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menaker: Ketentuan klaim JHT kembali ke aturan sebelumnya
Hal itu disampaikan Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Ida Fauziyah mengatakan ada sepuluh program pelatihan pilihan terfavorit yang diminati penerima program Jaminan Kehilangan Pekerja.
Kesepuluh program terfavorit tersebut yakni Desain Grafis, Operator Komputer, Barista, Bahasa Inggris, Menjahit Pakaian, Tata Kecantikan/Rias Rambut, Digital Marketing, Housekeeping, Administrasi Perkantoran dan Service Sepeda Motor Injeksi.
"Ini 10 program yang menjadi pilihan favorit dari penerima program JKP,” tambah dia.
Baca juga: Menaker : Revisi aturan akan permudah pengurusan JHT
Menyinggung kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP, Ida Fauziyah mengatakan, dalam rentang waktu Februari-November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.
"Ini yang sudah dibayar, " kata dia lagi.
Sedangkan rencana anggaran 2022, dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 miliar.
Baca juga: Mudahkan pencairan JHT, Permenaker No.2/2022 direvisi
Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.
"Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemnaker dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tambah dia.
Ida memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.
"Dana awal telah diberikan oleh pemerintah untuk program JKP ini sebesar Rp6 triliun, yang diserahkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini sungguh program yang sudah berjalan karena pemerintah memberikan dana awal,” terang dia.
Baca juga: Revisi aturan JHT, Menaker berdialog dengan KASBI
Baca juga: Pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP, kata Menaker
Baca juga: Menaker Apresiasi Raffi Ahmad ikutkan pekerjanya jadi peserta BPJAMSOSTEK
Baca juga: Penetapan UMP semua provinsi paling lambat 21 November 2021