Komisi IV DPRD Kotim soroti penggunaan jalan daerah oleh perusahaan perkebunan
Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah turun ke lapangan menyoroti keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusinya menyikapi hal ini," kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Selasa.
Kurniawan berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.
Dua lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mereka kunjungi kali ini yaitu PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang dan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.
Kurniawan menjelaskan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan peningkatan jalan poros Tanah Mas
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
Kurniawan mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
"Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa. Termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi," tegas Kurniawan.
Audy Valent, perwakilan manajemen PT SJIM mengatakan, pihaknya berupaya maksimal untuk selalu mematuhi peraturan. Terkait penggunaan jalan milik daerah, pihaknya juga bertanggung jawab dengan selalu merawat, bahkan siap meningkatkan kondisi jalan tersebut.
Baca juga: Masyarakat Bukit Santuai mengadu ke DPRD Kotim minta perjuangkan listrik
"Terkait lokasi perusahaan kami di sini (tidak sesuai RDTR), itu karena izin kami sudah terbit sebelum ada RDTR. Kami diizinkan satu dekade. Kami sudah ada lahan di Bagendang (kawasan industri), tapi perlu persiapan, tapi tentu tenaga kerjanya otomatis harus memprioritaskan warga setempat," ujar Audy Valent.
Sementara itu perwakilan BGA Group, Hendri Girsang mengatakan, dirinya akan memeriksa kembali kepada kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka ada di kantor di Jakarta.
Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada. Tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan, perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan.
Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat. Manfaatnya, warga juga bisa menggunakan mobil ke desa mereka, padahal sebelumnya harus melalui sungai. Seperti ke Desa Selucing, perusahaan juga ada membeli lahan untuk dijadikan jalan.
"Sejak awal kami berusaha menghindari jalan-jalan desa, makanya kami buat dan rawat jalan sendiri. Sekarang malah masyarakat juga ikut menikmatinya karena jalannya mungkin lebih nyaman karena selalu kami rawat," demikian Hendri.
Baca juga: Disbudpar Kotim dorong perhotelan kembali bangkit
Baca juga: Legislator Kotim sarankan aset daerah dioptimalkan untuk tingkatkan PAD
Baca juga: Kodim Sampit prioritaskan wilayah capaian vaksinasi rendah
"Kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusinya menyikapi hal ini," kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Selasa.
Kurniawan berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.
Dua lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mereka kunjungi kali ini yaitu PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang dan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.
Kurniawan menjelaskan, setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan peningkatan jalan poros Tanah Mas
Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.
Aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.
Kurniawan mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
"Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa. Termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi," tegas Kurniawan.
Audy Valent, perwakilan manajemen PT SJIM mengatakan, pihaknya berupaya maksimal untuk selalu mematuhi peraturan. Terkait penggunaan jalan milik daerah, pihaknya juga bertanggung jawab dengan selalu merawat, bahkan siap meningkatkan kondisi jalan tersebut.
Baca juga: Masyarakat Bukit Santuai mengadu ke DPRD Kotim minta perjuangkan listrik
"Terkait lokasi perusahaan kami di sini (tidak sesuai RDTR), itu karena izin kami sudah terbit sebelum ada RDTR. Kami diizinkan satu dekade. Kami sudah ada lahan di Bagendang (kawasan industri), tapi perlu persiapan, tapi tentu tenaga kerjanya otomatis harus memprioritaskan warga setempat," ujar Audy Valent.
Sementara itu perwakilan BGA Group, Hendri Girsang mengatakan, dirinya akan memeriksa kembali kepada kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka ada di kantor di Jakarta.
Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada. Tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan, perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan.
Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat. Manfaatnya, warga juga bisa menggunakan mobil ke desa mereka, padahal sebelumnya harus melalui sungai. Seperti ke Desa Selucing, perusahaan juga ada membeli lahan untuk dijadikan jalan.
"Sejak awal kami berusaha menghindari jalan-jalan desa, makanya kami buat dan rawat jalan sendiri. Sekarang malah masyarakat juga ikut menikmatinya karena jalannya mungkin lebih nyaman karena selalu kami rawat," demikian Hendri.
Baca juga: Disbudpar Kotim dorong perhotelan kembali bangkit
Baca juga: Legislator Kotim sarankan aset daerah dioptimalkan untuk tingkatkan PAD
Baca juga: Kodim Sampit prioritaskan wilayah capaian vaksinasi rendah